Polresta Tanjungpinang Dapat Penghargaan Berkat Pengungkapan Sabu 10 Kg

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mendapatkan penghargaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Selasa (6/5/2025).
Piagam penghargaan diserahkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, H. Agus Djurianto kepada Kapolresta Kombes. Pol. Hamam Wahyudi di Kantor Mapolres, Jalan Ahmad Yani.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto mengatakan, bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba pada bulan April 2025 lalu di Kota Tanjungpinang.
“Polresta Tanjungpinang telah menyelamatkan generasi muda Kota Tanjungpinang dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Agus berharap, Polresta lebih semangat lagi dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Gurindam.
Kapolresta, Kombes Pol Hamam Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada dewan serta seluruh masyrakat.
“Karena telah memberikan kami penghargaan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 10 kg pada bulan April tahun 2025 di Kota Tanjungpinang,”ungkapnya.
Hamam menegaskan, bahwa ia sangat berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Tanjungpinang.
“Kami juga meminta kepada instansi terkait dan masyarakat mari bersama kita berantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Tanjungpinang,” tutupnya.(jp)
Editor: yn
