Lagi, Pria Pencabul Anak di Anambas Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Anambas kembali mengamankan pria diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur sebut saja bunga yang masih berumur 14 tahun.
“Benar, pelaku sudah diamankan,”kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim, Iptu Alfajri, Selasa (20/5/2025).
Dia menerangkan, pelaku berinisial RA (31) melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengajak korban bermain game bernama freefire di halaman belakang sekolah.
“RA menurut pengakuan dari korban bunga (14) tahun, melakukan pencabulan di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Alfajri.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib,”sambungnya.
Saat korban sedang bermain game, pelaku RA mengajak bunga untuk pacaran, tapi korban sempat menolaknya.
Namun, dan pada akhirnya bunga terbujuk rayuan pelaku, dengan iming-iming akan diberikan akun game freefire milik RA.
“Selanjutnya pelaku meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,”beber Alfajri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan sangkaan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.,
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutup Alfajri.(min)
Editor: yn
