KEPRI

Berdamai, Polres Bintan Terbitkan SP3 Hasan cs

Tampak Hasan saat masih berstatus tersangka ikut pada reka ulang kasus yang dilaporkan PT Ekspasindo Raya pada bulan Juli 2024 silam. Foto dok

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah PT Ekspasindo Raya dengan tiga tersangka yakni Hasan, M Ridwan dan Budiman.

“Benar, surat SP3 Hasan cs sudah diberikan Kasat Reskrim ke yang bersangkutan. Untuk waktunya lebih kurang minggu yang lalu,”kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo, Minggu (15/6/2025).

Prasojo menerangkan, SP3 diterbitkan, setelah melalui proses Restorative Justice (RJ) antara pihak pelapor dengan terlapor (para tersangka,red).

“Sudah melalui RJ. Pelapor dan terlapor melakukan perdamaian. Atas dasar itu, pihak pelapor mencabut laporan polisinya,” ungkapnya.

Penghentian kasus ini, sambung dia, sudah melalui proses administrasi konfrehensif, sehingga tidak ada lagi permasalahan.

“Sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan surat pemberitahuannya sudah dikirim ke kejaksaan,”tutupnya.

Seperti diketahui, kasus PT Ekpasindo Raya dengan Hasan cs sudah bergulir sejak tahun 2024 silam.(jp)

Hasan saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni M Ridwan dan Budiman mantan juru ukur.

Dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Ekspasindo Raya ini juga menyita perhatian publik, lantaran Hasan merupakan pejabat publik yang sempat menjabat Pj Walikota Tanjungpinang dan kini Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.(jp)

Editor: yn

Back to top button