KEPRI

Perda BRT Batam Segera Diajukan ke Gubernur Kepri

Walikota Batam, Amsakar Achmad. Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Massal Berbasis Jalan yang menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam yang resmi disahkan oleh DPRD Batam, akan segera diajukan ke Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad.

“Perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,”kata Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Amsakar juga memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan telah disahkan menjadi Perda.

“Terimakasih dan apresiasi buat atas kerja keras DPRD Batam, Pansus dan seluruh stake holder yang terlibat,”ucapnya.

Menurut dia, Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi.

“Hal ini juga sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, serta mendorong pembangunan berkelanjutan,”tegas Amsakar.

Sebelumnya, DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (18/6/2025).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, forkompimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD Pemkot Batam, Organda, hingga serikat pekerja, mahasiswa dan kalangan media massa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengalami penguatan substansi, dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal menjadi 11 bab dan 26 pasal.

“Selain itu juga kami melakukan perubahan judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda terhadap moda transportasi. Perda ini khusus mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya seperti kereta api dan MRT yang memiliki aturan hukum tersendiri,”jelas Tarigan.

Ranperda juga memuat dua model skema pembiayaan BRT Trans Batam: Pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam, Model Buy The Service (BTS), di mana pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.

Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun ditambah 10 persen dari total pendapatan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pemerintah Kota Batam juga diminta membuka ruang kreativitas pendapatan melalui iklan bus dan halte karena status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain pengesahan perda BRT, Pansus merekomendasikan Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini sangat relevan mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan industri serta pariwisata.(wan)

Editor: yn

Back to top button