Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Pejalan Kaki di Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil menangkap pria berinisial PA (33), pelaku jambret tas pejalan kaki yang terjadi di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam baru-baru ini.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Korban berinisial EG (52) saat itu sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta dengan membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 dan satu unit iPhone 7 Plus 32 GB beserta dokumen penting lainnya.
Berdasarkan keterangan korban, saat berjalan di lokasi kejadian, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati korban. Pelaku kemudian secara paksa merampas tas yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 8.700.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial PA (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.55 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,”kata Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu dalam keterangan, Senin (15/6/2026).
Tersangka kemudianb dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans warna biru, serta satu dompet berwarna hitam yang berisi berbagai dokumen penting milik korban, termasuk kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(i)
Editor: yn
