KEPRI

4 Pelaku Pengeroyokan di Tembesi Batam Ditangkap Polisi

Salah satu pelaku pengeroyokan di Tembesi Batam yang berhasil diamankan Polsek Sagulung, Rabu (18/6/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Empat pelaku pengeroyokan di Tembesi Lestari, Blok A Nomor 31, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan menerangkan, kasus pengeroyokan terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 baru-baru ini.

“Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial HT (30), warga Tembesi Lestari,”kata Rohandi, Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku utama MF (23), mendapat informasi dari istrinya yang mengaku telah diganggu oleh tetangga kos mereka. Atas dasar itu, pelaku mengajak tiga orang rekannya yaitu KBP (21), EFL (25), dan P (36), mendatangi kamar kos korban.

Setibanya di lokasi, para pelaku mendobrak pintu kamar korban yang sedang tertidur, lalu secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik.

Korban pun mengalami luka serius akibat dipukul, ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja.

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar, dan korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Menyikapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kerja, satu pasang sepatu safety merk Geret, serta satu buah helm berwarna kuning.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan. Terima kasih kepada warga yang cepat tanggap membantu dan melaporkan kejadian ini. Polri akan terus hadir dan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,”tegas Rohandi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan di bawah penanganan Polsek Sagulung.(wan)

Editor: yn

Back to top button