Curi Barang di Kapal, Pria Umur 30 Tahun Diciduk

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Lantaran diduga telah mencuri sejumlah barang di kapal yang sedang berlabuh di Laut Teluk Buluh, pria berinisial D (30 tahun) diciduk tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri membenarkan kejadian tersebut.
“Kita sudah mengamankan pelaku D pada hari Minggu, tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Alfajri, Jumat (20/6/2025).
Penangkapan pelaku berkat laporan dari korban berinisial A yang merupakan pemilik kapal tersebut.
Kronologis kejadian, jelas Alfajri, korban A yakni pemilik kapal pada pukul 03.40 WIB, sedang mencari cumi di bagan.
“Saat korban sedang meredupkan lampu bagan, tiba-tiba mesin lampu yang tepat berada di sebelah kiri korban meledak setelah itu korban langsung mematikan semua mesin lampu yang ada di bagan,”ungkapnya.
“Karena pada saat itu dalam keadaan gelap, korban menggunakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki, ketika sedang mencari barang tersebut, korban tidak menemukan lampu sorot dan aki tersebut. Korban mengira lampu sorot dan aki yang cari ada di rumahnya,”sambung Alfajri.
Alfajri mengatakan, pada pagi hari sekira pukul 08.00 Wib, korban kembali lagi ke bagan kapal untuk memastikan apakah barang barang yang dicari ada.
“Karena barang barang yang dicari tidak ditemukan di bagan, korban mengira barang barang tersebut tinggal dirumah,”terangnya lagi.
Korban pun kembali ke rumah dan mencari kembali barang-barang tersebut.
“Saat dicari, barang barang itu ternyata tidak ada dirumah dan korban pun menyadari bahwa lampu sorot, aki, kompor dan timbangan miliknya telah hilang, lalu membuat laporan ke polisi,”beber Alfajri.
Tidak membutuhkan waktu lama pelaku D pun akhirnya berhasil di tangkap dan sudah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas.
“Untuk pelaku D disangkakan pasal Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Alfajri.(is)
Editor: yn
