Ribuan Warga Tanjungpinang Terdampak Imbas Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI Kesehatan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 1.487 warga di Kota Tanjungpinang dipastikan terdampak terhadap imbas Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Di Kota Tanjungpinang ada 1.487 warga yang terdampak dimana BPJS Kesehatan PBI nya dinonaktifkan,”kata Anggota DPRD Kepri di Tanjungpinang, Selasa (24/6/2025).
Rudy pun memberikan saran kepada warga untuk segera mengecek BPJS Kesehatan BPI mereka melalui dua cara.
Pertama, jelas dia, melalui Aplikasi Mobile JKN dan kedua BPJS Kesehatan Care Center.
“Dan jika ternyata BPJS Kesehatan PBI bapak ibu telah dinonaktifkan dan saat ini bapak ibu memenuhi sejumlah ketentuan, seperti termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang mengalami kondisi medis darurat yang mengancam jiwa dapat melakukan aktivasi ulang dengan mendatangi atau melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
Dan jika setelah diverifikasi Dinas Sosial dan memenuhi persyaratan akan dilakukan aktivasi kembali,”terang Rudy.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan se-Indonesia di nonaktifkan.
Penonaktifan itu dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) berlandaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta di nonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Pria yang biasa disapa Gus Ipul ini menegaskan, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN, sehingga kuota nasional tetap tidak berubah.
“Nanti kita akan koordinasi dengan BPJS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,”ucapnya.
Kemensos, sambung Gus Ipul, tetap membuka ruang pengajuan apabaila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktit tersebut ternyata orangnya ditermukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan Kementerial Sosial,”jelasnya.
Berdasarkan data, dari total 7.397.277 peserta JKN PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melaui uji petik atau ground cheking berada pada desil 6/10, diluar kriteria penerima bantuan.(jp)
Editor: yn
