Kasus Gigitan Anjing Kembali Terjadi di Anambas, Warga Desa Sri Tanjung Jadi Korbannya
PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kasus gigitan anjing kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini peristiwa menimpa Abu Satar (57), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kamis (2/7/2026).
Kondisi ini semakin mempertegas bahwa persoalan anjing liar dan anjing peliharaan yang dibiarkan berkeliaran belum mendapat penanganan yang efektif.
Abu Satar menjadi korban saat berjalan menuju kebunnya di kawasan perbukitan sekitar pukul 10.00 WIB.
Tanpa peringatan, seekor anjing tiba-tiba menyerang dan menggigit kakinya hingga mengeluarkan banyak darah.
”Saya mau ke kebun, tiba-tiba anjing itu datang dan langsung menggigit. Darah keluar cukup banyak,” ungkapnya.
Ironisnya, meski mengalami luka gigitan, Abu Satar tetap bekerja hingga sore hari sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Dokter yang menanganinya mengingatkan bahwa korban gigitan anjing seharusnya segera mendapatkan penanganan untuk mengurangi risiko infeksi maupun penularan rabies.
Persoalan Lama yang Belum Tuntas
Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal. Keluhan mengenai anjing liar dan anjing peliharaan yang dilepas bebas telah lama disampaikan masyarakat.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada solusi yang benar-benar mampu mengakhiri persoalan tersebut.
Hasil penelusuran prokepri.com di Desa Sri Tanjung menemukan kotoran anjing berserakan di sejumlah ruas jalan.
Warga juga mengaku anjing sering berkeliaran hingga memasuki area permukiman dan bahkan lingkungan masjid saat masyarakat sedang beribadah.
”Kami sering melihat anjing masuk ke area masjid. Ini sudah sangat meresahkan,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap anjing peliharaan serta penanganan anjing liar di wilayah tersebut.
Sudah Dimediasi, Tetapi Korban Terus Bertambah
Ketua tim penertiban anjing, Ateng, mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah beberapa kali dimediasi bersama masyarakat dan pemerintah desa.
Bahkan pertemuan lanjutan kembali dijadwalkan untuk membahas langkah penertiban.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan korban gigitan masih terus terjadi.
Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar hasil rapat tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata.
Salah seorang warga, Han, menyatakan mendukung penertiban terhadap anjing liar maupun anjing peliharaan yang berkeliaran. Namun, ia meminta pelaksanaannya dilakukan secara bertanggung jawab.
”Kalau memang ditertibkan, bangkai anjing yang mati harus segera dikumpulkan dan dikuburkan. Jangan dibiarkan karena bisa mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pemilik anjing lebih bertanggung jawab dengan mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya agar tidak membahayakan warga.
Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Berdiskusi
Kasus yang menimpa Abu Satar menjadi peringatan keras bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret melalui pendataan anjing peliharaan, penegakan aturan terhadap pemilik yang membiarkan hewannya berkeliaran, vaksinasi rabies, hingga penanganan anjing liar secara terukur dan sesuai ketentuan.
Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang nyata, bukan tidak mungkin akan muncul korban berikutnya.
Pertanyaannya kini, berapa lagi warga yang harus menjadi korban sebelum penanganan serius benar-benar dilakukan?.
Masyarakat juga diimbau agar segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun selama sedikitnya 15 menit apabila mengalami gigitan anjing, kemudian secepatnya mendatangi fasilitas kesehatan untuk memperoleh penanganan medis dan vaksin antirabies bila diperlukan.(as)
Editor: yn
