Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR Pilih Batam Jadi Lokasi Konsultasi Publik Revisi UU PSK

PROKEPRI.COM, BATAM – Walikota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi Komisi XIII DPR RI memilih Batam sebagai tempat konsultasi publik rancangan perubahan kedua, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
“Mudah-mudahan ke depan regulasi yang dihasilkan semakin mantap. Mengingat tingginya lalu lintas manusia dan potensi terjadinya tindak pidana di wilayah ini,”ujar Amsakar usai menghadiri konsultasi publik revisi UU PSK yang digelar Komisi XIII DPR RI di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/7/2025).
Dia menegaskan pentingnya revisi regulasi ini agar lebih implementatif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Batam ini daerah perbatasan, miniatur Indonesia dengan masyarakat yang multikultural dan beragam karakter. Banyak isu yang relevan, seperti kejahatan transnasional, narkoba, hingga perdagangan orang. Kami harap revisi ini nantinya dapat menjawab persoalan-persoalan tersebut,”harap Amsakar.
Amsakar juga turut memaparkan perkembangan Batam yang saat ini sedang berbenah total, termasuk dukungan dua peraturan pemerintah yang diterbitkan Presiden untuk Kota Batam.
“Terima kasih sudah memilih Batam sebagai lokus pembahasan, semoga permasalahan yang ada dapat terjawab,”sambungnya.
Ditempat sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa konsultasi publik ini bertujuan menjaring aspirasi dan masukan faktual terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di lapangan.
“Kami datang untuk merevisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Segala kemajuan Batam memang membawa konsekuensi, termasuk potensi terjadinya tindak pidana. Silakan sampaikan masukan, baik secara langsung maupun tertulis, agar dapat kami bawa ke pembahasan,,”pinta Aditya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi LPSK baik di pusat maupun daerah.
“Kepri dan Batam ini wilayah yang sangat strategis, sekaligus menjadi wilayah transit bagi pekerja migran, peredaran narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya. Sebagai daerah kepulauan, butuh perhatian khusus,”jelas Achmadi.(wan)
Editor: yn
