Bejat, Guru SMP di Tuban Cabuli Muridnya

PROKEPRI.COM, JATIM – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial F (43) melakukan perbuatan bejat yakni mencabuli muridnya sendiri.
Peristiwa mencoreng dunia pendidikan Indonesia ini dilakukan pelaku dua kali pada bulan Mei tahun 2024 lalu di area ladang.
“Pada aksi pelaku yang terakhir diketahui orang tua korban. Karena pada saat itu orang tua korban sedang mencari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, dilansir tribrata, senin (18/8/2025).
Robin menerangkan, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menjalankan perbuatan mesumnya itu melalui tipu daya, dengan cara mengajak korban yang masih berusia 14 tahun jalan-jalan.
“Tiba yang tempat sepi, tersangka F melakukan aksi pencabulan,”ungkapnya.
Orang tua korban pun melaporkan rentetan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban.
“Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan serangkaian pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya F ditangkap pada 23 Mei 2025,”jelas Robin.
Tersangka akan dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan ke kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(wan)
Editor: yn
