ADVETORIALKEPRI

KPID Kepri Dorong Penerapan Aturan 10 Persen Konten Budaya Lokal di Penyiaran

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri mendorong penerapan aturan 10 persen konten budaya lokal di seluruh lembaga penyiaran.

“Kepri adalah daerah yang sangat strategis dan berdekatan dengan negara-negara tetangga. Maka, penyiaran lokal harus bisa menjadi benteng informasi yang memperkuat jati diri bangsa serta menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya daerah sendiri,”ujar Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari, Selasa (21/10/2025).

Menurut Henky, aturan 10 persen konten budaya lokal tersebut, akan menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas budaya dan nasionalisme masyarakat Kepri yang hidup di wilayah perbatasan.

Dia juga mengingatkan pentingnya lembaga penyiaran untuk senantiasa menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dokumen ini, menurut Hengky, menjadi pedoman utama dalam menjaga kualitas serta etika penyiaran radio dan televisi di Indonesia.

“P3SPS adalah panduan moral dan profesional bagi seluruh lembaga penyiaran. Melalui pedoman ini, kita menjaga agar siaran tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat,”tegasnya.

Mantan wartawan senior Kantor Berita Antara ini berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Kepri.

“KPID Kepri akan terus memastikan bahwa setiap informasi yang diterima dan disiarkan oleh lembaga penyiaran adalah informasi yang benar, mendidik, serta layak dikonsumsi oleh publik,”pungkas Henky.(jp)

Editor: yn

Back to top button