KEPRI

Niat Mesan Cewek via Michat, Pria di Batam Ini Malah Berakhir Dikeroyok

Tampang salah satu pelaku pengeroyokan berinisial R (22). Foto dok PS Pongsa buat prokepri.

PROKEPRI.COM, BATAM – Nasib apes menimpa pria berinisial S (30), ketika hendak memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat, malah berakhir dikeroyok oleh empat orang pria tak dikenal di Homestay 81 di kawasan MTC, Batam pada Sabtu (25/10/2025) malam lalu.

Dalam peristiwa ini, dua pelaku yang masih remaja, masing-masing berinisial R (22) dan D (17) berhasil ditangkap personel Unit Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa. Sedangkan dua lainnya, masih buron.

Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi membenarkan kasus ini.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,”kata Arsyad kepada media ini, Selasa (28/10/2025).

Kejadian bermula pada sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080.

Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.

Tidak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran.

Usai ditinggalkan para pelaku, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

“Laporan diterima pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas,”ungkap Arsyad.

Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penelusuran, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni R dan D,”terang Arsyad.

Kedua pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mereka melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut,”beber Arsyad lagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.(wan)

Editor: yn

Back to top button