KEPRI

Cegah Pungli, Polres Tanjungpinang Segera Terapkan E-Tilang

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dalam waktu dekat penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang bagi pelanggar yang terjaring petugas Satlantas akan diberlakukan di Tanjungpinang. Hal ini ditujukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar yang dapat berujung pungutan liar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang termasuk dengan pihak Bank tentang penetapan denda tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Koordinasi dengan pihak terkait tersebut telah kita lakukan di kantor Satlantas Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu,” kata Joko baru-baru ini.

Hal tersebut lanjutnya, dilakukan mengingat jika berdasarkan undang-undang lalu lintas diterapkan seluruhnya bagi pelanggar lalu lintas kepada masyarakat, dinilai cukup berat, apalagi tentang denda maksimal yang mencapai Rp500 ribu dan sebagainya.

“Kita perlu melihat juga tentang kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, hasil koordinasi dengan pihak terkait tersebut didapati kesimpulan, bahwa jumlah nilai tilang yang akan diterapkan nantinya, tergantung hasil pembahasan oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri dan Kejari Tanjungpinang nantinya.

“Kalau sudah ada hasil pembahasan tersebut, nanti baru bisa kita terapkan berapa nilainya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya,” kata Joko.

Disampaikan, bagi pengendara yang terkena sangsi tilang, dapat langsung membayarnya melalui pihak bank, dengan menunjukan bukti pembayaran, baik melalui langsung maupun lewat transfer menggunakan ATM.

“Nanti bukti pembayaran ke Bank tersebut dapat diperlihatkan kepetugas kita, kemudian baru bisa diambil kembali surat atau kendaraannya yang ditahan petugas,” ucap Joko.

Joko juga menyebutkan jumlah nilai tilang tersebut nantiya segera disosialisasikan ke masyarakat setelah ada tabel jumlah sangsi tilang yang dikeluarkan, baik ke sekolah-sekolah, mahasiswa, kelompok masyarakat, termasuk kesejumlah perkantoran.

“Kalau tabel sangsinya belum ada, nantinya akan banyak pertanyaan dari masyarakat, berapa jumlah nilai tilang yang harus mereka bayarkan,” ungkapnya.

Penentuan nilai tilang tersebut tidak bergantung melalui pusat, melainkan didasari ketetapan dari hakim dan jaksa di suatu daerah setempat. Hal itu juga telah disampaikan ke jajaran Satlantas Polres Tanjungpinang, melalui sosialisasi dan pelatihan dari Mabes ke Polda Kepri, tentang bagaimana cara penggunaan E-Tilang dimaksud.

“Jadi nilai tilang itu bukan diterapkan dari pusat, melainkan sesuai ketetapan dari pengadilan setempat,” ucapnya.

Menurut Joko, salah satu upaya penerapan E-Tilang tersebut diharapkan dapat mengurangi tanggapan negatif (Image) masyarakat tentang pungutan liar (Pungli) dari proses tilang yang selama ini diberlakukan.

“Sekarang masyarakat dapat berhubungan langsung dengan pihak bank membayar berapa nilai tilang yang dikenakan kepada mereka. Kalau sudah ada bukti tersebut, dapat diperlihatkan kepetugas Satlantas untuk mengeluarkan surat maupun kendaraan mereka yang ditahan,” pungkasnya.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button