101 Benda Cagar Budaya di Tanjungpinang Telah Diakui Nasional

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 101 benda cagar budaya, termasuk yang berada di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang telah ditetapkan dan diakui berstatus nasional.
Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan, penetapan itu sejak tahun 2017 hingga tahun 2024.
“Hingga saat ini, terdapat 101 benda cagar budaya yang telah didaftarkan dan ditetapkan, termasuk Pulau Penyengat yang berstatus nasional. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga aset sejarah daerah,”ujar Ariza, Rabu (5/11/2025).
“Dengan demikian, warisan budaya kita berfungsi ganda, yaitu sebagai bukti otentik sejarah sekaligus sebagai destinasi wisata religi yang memperkuat jati diri Tanjungpinang sebagai Kota Bersejarah,”sambung Ariza.
Dia menyebutkan bahwa kota Tanjungpinang memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan kebesaran peradaban Melayu, mulai dari Kerajaan Bentan, Kerajaan Johor-Riau-Pahang-Lingga, masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan Indonesia.
“Maka dari sejarah tersebut, Kota Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat berharga. Salah satu bentuk peninggalan itu adalah benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah daerah,”ungkap Ariza.
Cagar budaya di kota ini, masih dia, bukan hanya menjadi bukti sejarah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata sejarah dan religi yang memperkuat identitas kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri menargetkan tahun ini, ada empat Objek Diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Proses penetapan ODCB ini akan memicu seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif menjaga dan melestarikan khazanah ini untuk generasi mendatang,” pungkasnya.(jp)
Editor: yn
