Ini Tanggapan FKUB Anambas Soal Rencana Pembangunan Gereja di Desa Tarempa Selatan

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ali Muchsin menanggapi soal rencana pembangunan gereja di wilayah Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Sabtu (22/11/2025) kemaren.
Ali memaparkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Ia menjelaskan beberapa syarat pendirian rumah ibadah, antara lain daftar pengguna rumah ibadah minimal 90 orang, dukungan minimal 60 warga berbeda agama, serta rekomendasi tertulis dari Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Selain itu, menurut Ali, FKUB juga berperan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, menjaga kerukunan antar umat beragama, serta menjadi mediator apabila terjadi keberatan masyarakat.
“Pemerintah daerah menjadi pihak yang memastikan proses berjalan adil dan memutuskan pemberian izin,”kata Ali saat menghadiri sosialisasi Awal rencana pembangunan gereja di Desa Tarempa Selatan yang digelar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tarempa, Sabtu (22/11/2025).
Ali Muchsin turut menjelaskan bahwa lokasi gereja HKBP sebelumnya di sekitar Bay Hill pada tahun 2023 tidak mendapatkan rekomendasi, karena sejumlah syarat administratif dan teknis tidak terpenuhi, sehingga muncul rencana pemindahan lokasi ke wilayah Rintis.
Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tarempa menggelar sosialisasi awal terkait rencana pembangunan gereja di wilayah Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Sabtu (22/11/2025).
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan serta tahapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rencana pembangunan gereja tersebut berlokasi di Jalan Temburun Lama, sekitar 100 meter dari lapangan bola baru Rintis, tepat pada persimpangan tiga yang mengarah ke Rintis, Temburun, dan Gunung Merantik.
Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Tarempa, Edi Simanjuntak.
Edi memaparkan bahwa tujuan pembangunan, jumlah jemaat yang berdomisili di kawasan Rintis, serta penjelasan terkait proses perizinan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Acara ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Desa Tarempa Selatan, Danlanal Tarempa, Pabung Kodim 0318/Natuna, perwakilan Polres Anambas, Ketua FKUB Kabupaten Kepulauan Anambas, tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, serta para jemaat HKBP Tarempa.
Dalam pemaparannya, panitia menegaskan bahwa sosialisasi awal merupakan komitmen gereja untuk menjaga keterbukaan dan keharmonisan antarumat beragama.
Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun tanggapan terkait rencana pendirian rumah ibadah tersebut.(as)
Editor: yn
