MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal UU MD3 Yang Minta Rakyat Bisa ‘Pecat’ Anggota DPR

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mahasiswa soal Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memecat anggota DPR.
Putusan penolakan permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,”kata Suhartoyo dalam putusan Nomor 199/OUU-ZZIII/2025 itu.
MK, dalam pertimbangannya menilai bahwa mekanisme pemecatan atau pergantian anggota wakil rakyat itu, seharusnya dilakukan oleh partai politik sesuai pasal 22E ayat (3) UUD Tahun 1945.
Aturan itu telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.
Sehingga, gugatan yang diajukan mahasiswa untuk mengusulkan pemecatan anggota DPR dan DPRD nilai tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.
Sebelumnya diberitakan, lima orang mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamar Konstitusi (MK). Mereka meminta konstituen (rakyat) bisa memecat anggota DPR.
Kelima mahasiswa itu bernama Ikhsan Fatkhul Aziz, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam gugatan, para pemohon menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Menurut pendapat mereka, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi.
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mereka menguji pasal yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang salah satu saratnya PAW diusulkan oleh partai politik. Pasal itu, menurut pendapat mahasiswa menyebabkan ekslusivitas bagi parpol untuk memberhentikan wakil rakyat itu.
Salah satu pemohon mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Aziz menerangkan, bahwa permohonan a quo yang dimohonkan tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik.
“Melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”kata Ikhsan dilansir CNN, Sabtu (22/11/2025).
Mereka berpandangan parpol pada praktiknya seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, sesuai dalil mereka, parpol justru mempertahankan anggota DPR yang diminta rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.
Pemohon berpendapat tidak adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat dinilai menempatkan peran konstituen sebagai pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal, Karena anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tak lagi melibatkan rakyat.
Para mahasiswa menyatakan tak dapat memastikan wakilnya di DPR betul-betul memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar usai pemilu selesei.
Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional.(wan)
Editor: yn
