KEPRI

APBD 2026 Kepri Ditetapkan Rp3,312 triliun

Tampak suasana Rapat Paripurna Laporan Akhir Banggar DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan RAPBD 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,312 triliun, Kamis (27/11/2025).

Penandatangan persetujuan penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan RAPBD 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Usai penetapan itu, DPRD Kepri menyerahkan buku RAPBD 2026 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Penetapan RAPBD 2026 sebesar Rp3,312 triliun, disusun berdasarkan potensi pendapatan daerah serta alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Dalam APBD 2026 juga memuat pembiayaan sebesar Rp250,6 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah, dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis. Langkah ini diambil untuk menutup penurunan kapasitas fiskal akibat berkurangnya transfer pusat.

Sebelum penandatangan penetapan RAPBD 2026, ditempat sama, DPRD Kepri terlebih dahulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Fraksi-fraksi pun menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,312 triliun dengan berbagai catatan penting.

Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Kepri menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Januar Robert Silalahi, S.I.Kom (PDI-Perjuangan), Hj. Mesrawati Tampubolon, SE., MH (Demokrat-Nurani), Edward Brando, SH (PAN-PKB)

Fraksi Gerindra melalui Andi S. Mukhtar memandang pemerintah harus meningkatkan PAD dengan menggali potensi di sektor Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Digitalisasi Pajak dan Retribusi, termasuk pemanfaatan Aset Daerah.

“Aset jangan hanya menjadi catatan administrasi, tetapi harus menjadi sumber pendapatan agar APBD kita tidak terus bergantung pada dana transfer pusat,”kata Andi.

Ia juga memandang APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan. APBD harus mampu memperkuat pelayanan publik, mengurangi ketimpangan, dan memastikan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus menghadirkan manfaat nyata, terutama bagi rakyat kecil. Karena itu, sepanjang proses pembahasan APBD 2026, fraksi kami secara konsisten menekankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada masyarakat,” tutup Andi.

Sama hal yang juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem melalui Muhammad Musofa yang menyatakan Pemberian Dana Transfer Provinsi Ke Kabupaten/Kota sebagaimana di atur dalam UUD 1945 Pasal 18A Ayat 2, perlu ada keseimbangan dan relevansi, karena tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan keselarasan hubungan keuangan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Ada beberapa aspek yang harus menjadi dasar pemberian dana transfer ke kabupaten/kota, antaranya adalah Aspek Keadilan Horizontal, ini berkaitan juga dengan pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

”Untuk mencapai kesimbangan dana transfer tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Kepri harus menggunakan formula yang cermat dalam menggabungkan faktor-faktor kebutuhan, kapasitas dan kinerja. Hal ini juga harus dapat disinkronkan dengan alokasi dana Pemerintah Provinsi untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah Kabupaten/Kota” ujar Musofa.

”Dari hasil evaluasi kami pada Nota Keuangan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026, untuk kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepri masih belum menunjukkan keseimbangan kegiatan pembangunan diantara Kabupaten/Kota,”sambungnya menutup pandangan akhir.(jp)

Editor: yn

Back to top button