Terlibat Narkoba, Dua PPPK Pemprov Kepri Diciduk Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama seorang pengangguran diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi membenarkan penangkapan itu. Lajun menerangkan, kedua pelaku oknum PPPK Pemprov itu berinisial TH dan HD. Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial EBS.
“Tiga tersangka, dua ASN PPPK. Barang bukti ganja seberat 3,56 gram berhasil diamankan,”jelasnya, Jumat (28/11/2025).
Lajun menceritakan, bahwa peristiwa berawal dari penangkapan tersangka TH di area parkir Dermaga Penyengat yang berada di Jalan pos, Tanjungpinang, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
“Dari tangan tersangka TH, ganja seberat 2,86 gram diamankan,”ungkapnya.
Usai diperiksa, sambung Lajun, TH mengaku bahwa barang haram itu dibelinya dari tersangka berinisial EBS dengan harga Rp300 ribu. Kemudian, sebagian ganja dijual kembali oleh TH kepada tersangka berinisial HD dengan harga Rp200 ribu.
“Kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka HD dan juga EBS,”katanya.
HD, menurut Lajun, ditangkap di kosnya di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB pagi, dengan barang bukti satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Sedangkan EBS, diciduk di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pukul 11.00 WIB, dan ditemukan satu bungkus papir dan satu unit ponsel.
EBS, masih Lajun, mengaku mendapat ganja dari seorang warga Batam yang kini tengah diburu polisi.
Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga, sesuai jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jp)
Editor: yn
