Pembakaran Lahan Bukan Hal Sepele, Pelakunya Dapat Dijerat Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan merupakan tindakan yang dapat dianggap sepele.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,”ujar Nona dalam keterangan Minggu (23/8/2026).
Selain ketentuan mengenai pembakaran lahan, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan.
“Terhadap setiap peristiwa karhutla, penanganan akan dilakukan dengan melihat lokasi, kronologi, modus, serta unsur perbuatan untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan,”ungkap Nona.
Polda Kepri masih Nona, mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah Karhutla sejak dini,”pesannya lagi.(yan)
