KEPRI

Dijamin Atasan, Tiga Tersangka Pungli KSOP Tpi Tidak Ditahan

Kasus Pungli di Pelabuhan SBP

Tiga oknum KSOP Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (Pungli) keberangkatan kapal antar pulau di Pelabuhan Domestik Sri Binta Pura (SBP) Tanjungpinang digiring polisi,, Selasa (2/5). foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) keberangkatan kapal antar pulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan oknum di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, akhirnya tidak ditahan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ketiga oknum pegawai KSOP tersebut, Herbert Panusunan Simamora (34), Sutoyo (42) selaku Kepala Pos KSOP dan Eri Priawan (27). Penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari OTT dengan menangkap HPS (Harbert Panusanan Simamora), di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang Senin (1/5) lalu.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka oknum pegawai KSOP tersebut keluar secara bersamaan dari kantor Reskrim Polres Tanjungpinang menggunakan mobil Avanza warna hitam mengenakan pakaian biasa, tanpa ada pengawalan petugas polisi sembari meninggalkan halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/5) sekitar pukul 13.30 WiB.

Sementara informasi diperoleh dilapangan, ketiga tersangka itu sempat ditahan selama 1 x 24 jam sesuai kewenangan penyidik, sebelum akhirnya bisa bebas berkeliaran di luar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro di konfirmasi, membenarkan atas tidak ditahannya ketiga tersangka oknum KSOP itu pasaca Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang Senin (1/5) lalu.

Ia beralasan, tidak ditahannya ketiga tersangka itu, karena adanya jaminan dari pihak atasan mereka, termasuk hal lainnya. Disamping itu, ketiganya juga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri, maupun melakukan perbuatan lainnya.

“Yang jelas proses perkara ketiga tersangka tersebut terus lanjut. Disamping itu, barang bukti yang kita dapati juga dinilai sudah cukup. Apalagi status ketiganya masih seorang pegawai di KSOP,” kata Joko.

Ditanya tentang apakah kepala Syahbandar Tanjungpinang sebagai atasan ketiga tersangka tersebut ikut diperiksa sebagai saksi. Joko belum bisa memastikan, dengan alasanya pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi lain yang didapati sebelumnya.

“Kita fokus dulu pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini dulu. Setelah itu, baru dapat dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button