Kejati Periksa Dua Tersangka Korupsi di KONI Natuna Rp1,1 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua tersangka dugaan kasus dana hibah kepada Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Kepri.
Kedua tersangka tersebut, yakni Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna. Kemudian Defri Edasa, selaku Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan RRI Jakarta.
Pemeriksaan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas masing-masing mereka, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang guna proses persidangan nantinya.
Informasi diperoleh, kedua tersangka tersebut dikabarkan telah datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Kepri untuk diperiksa dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Selasa (2/5) kemaren.
Sejauh ini belum diketahui berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Kejati Kepri, termasuk lama waktu masing-masing tersangka diperiksa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi hanya bisa membenarkan adanya pemeriksaan kedua tersangka tersebut. Kendati demikian ia belum bisa menjelaskan rincian pemeriksaan dimaksud.
“Saya saat ini tengah bertugas di luar kota, jadi belum bisa menjelaskan sebagaimana mestinya. Yang jelas, kedua tersangka tersebut telah kita panggil untuk diperiksa kemaren,” kata Feri Tas, Rabu (3/5).
Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Natuna tersebut, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk memeriksa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam melakukan perbuatan pidana yang sama (saksi Mahkota)
Disamping itu, kedua tersangka juga sudah mengembalikan sejumlah kerugian negara sebagaimana yang disangkakan tim penyidik Kejati Kepri sebesar Rp1,1 Miliar, Senin (10/4), k
“Kita telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah seorang tersangka yakkni, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim sebesar Rp1,1 miliar. Uang tersebut telah kita sita dan dititipkan sementara di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung Putra SH, Asistentin Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Tas SH MHum Msi dan Asisten Intelijen, Martono SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (11/4) lalu.
Yunan menyebutkan, pengembalian seluruh kerugian negara yang disangkakan kepada tersangka dugaan kasus korupsi dana Hibah di KONI Natuna tersebut, merupakan upaya penyelamatan uang negara yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri selama ini.
“Pengembalian uang negara tersebut tidak mengurangi proses hukum yang telah berjalan, namun bisa menjadi bahan pertimbangan kita dalam penuntutan di Perisangan nanti,” ucap Yunan.
Dalam dugaan kasus tersebut, Ir Wahyu Nugroho menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna. Sedangkan Defri Edasa, menjabat sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna.
Yunan menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal tahun 2011 dimana Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang merupakan dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna.
Kemudian, kepengurusan KONI Kabupaten Natuna masa bhakti 2006-2010 yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 02/KONI-PROKEP/SK/XII/2016 tanggal 1 Desember 2006, telah mengajukan permonan bantuan dana hibah dengan surat permohonan bantuan dana Nomor 09/KONI-NTN/1/2011 tanggal 15 Januari 2011 kepada Bupati Natuna Cq Kepala BPKAD Pemkab Natuna.
Dengan berakhirnya kepengurusan KONI Natuna pada tanggal 1 Desember 2010 tersebut, maka KONI tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna.
Namun, Pemkab Natuna telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI tersebut melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 miliar.
Penggunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku
Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : AL
