KEPRI

Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2026 Rp3.879.520, Naik 7.06 Persen

Ilustrasi UMP 2026. Foto insiden24

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.879.520.

Jumlah tersebut naik 7,06 persen jika dibanding tahun 2025 ini Rp3.623.654.

Adapun untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096, dan jika dibanding tahun sebelumnya juga mengalami kenaikan.

Penetapan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

“Keputusan penetapan UMP 2026 dilaksanakan secara berkeadilan,”ujar Diky.

Dari sisi kepastian hukum, menurut dia, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Regulasi ini menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,”ungkap Diky.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Adapun besaran upah minimum Tahun 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1327 Tahun 2025 bahwa UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen jika dibanding tahun sebelumnya (2025) sebesar Rp3.623.654

Adapun untuk UMP dan UMSK tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1327 Tahun 2025, dan SK Gubernur nomor 1328 tahun 2025.(jp)

Editor: yn

Back to top button