Augus Tegaskan Peta Proses Bisnis Kebijakan Strategis Pemko

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul menegaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota (Pemko), terutama dalam mendukung penilaian Reformasi Birokrasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan itu mengacu pada PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis.
Augus menjelaskan, penyusunan peta proses bisnis tingkat kota diselaraskan dengan dokumen RPJMD/RPD yang memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, program, serta tanggung jawab perangkat daerah. Sementara pada tingkat OPD, penyusunan mengacu pada Renstra yang mencakup tujuan, sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, serta penanggung jawab pelaksanaan.
“Penyusunan Probis bertujuan menyamakan persepsi antar program dan kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah, memperjelas tahapan penyusunan, serta memastikan keterpaduan proses bisnis di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, penyusunan Probis tahun ini disusun lebih rinci berbasis kegiatan sehingga membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas perangkat daerah agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Jika sebelumnya Probis disusun berbasis program, tahun ini disusun berbasis kegiatan sehingga lebih rinci dan jumlahnya lebih banyak. Hal ini harus selaras dengan RPJMD agar pelaksanaannya terarah dan terukur,” jelas Augus.
Adapun maksud penyusunan peta proses bisnis ini adalah untuk memetakan alur kerja utama pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi antar perangkat daerah. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, memperjelas peran serta tanggung jawab setiap unit kerja, sekaligus memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami berharap penyusunan peta proses bisnis ini dapat segera rampung sebelum dilakukan penilaian mandiri dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan Probis yang disusun secara tepat dan sesuai aturan, kinerja perangkat daerah akan lebih terarah serta berdampak positif bagi peningkatan pelayanan publik,”pungkasnya.(jp)
Editor: yn
