Jaksa Segera Periksa Kades Malang Rapat
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp300 Juta

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yusran Munir (YM), Kepala Desa (Kades) di Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. YM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 300 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,7 miliar tahun 2016 lalu.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali sejumlah saksi untuk mendalami atas dugaan kasus tersebut
Sedikitnya 13 saksi telah diperiksa satu persatu oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang, termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Raplan Lumbanbatu.
Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH menyatakan segera melakukan pemeriksaan terhadap YM, Kades di Malang Rapat tersebut sebagai tersangka.
“YM akan kita periksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Namun sejumkah saksi, sudah kita periksa kembali untuk kasus YM tersebut,” kata Beni, Jum’at (9/6) kemaren.
Beni menyebutkan, penetapan tersangka YM telah dilakukan sejak Senin (17/4). YM merupakan Kepala Desa di Malang Rapat Kabupaten Bintan. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan ADD di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat
Disinggung tersangka lain dalam kasus itu, Benny mengaku jika nantinya dalam proses penyidikan kasus tersebut ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya tidak segan-segan menetapkan pihak lain itu sebagai tersangka. Namun demikian lanjut Benny untuk saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
“Untuk sementara baru ada satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ditemukan bukti yang cukup,” ungkapnya.
Menurut Benny, penyimpangan kerugian negara sekitar Rp300 juta dalam kasus itu diperoleh melalui audit yang dilakukan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), baik melalui pihak Inspektorat, BPKP maupun di internal tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.
“Taksiran nilai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut didapati baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik,” ucapnya.
Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : AL
