Sidang Asep dan Slamet Digelar Rabu Depan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan terhadap jalannya sidang dua terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lapak/kios di Pasar Bintan Center KM 9, Asep Nana Suryana alias Asep, Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan bawahannya Slamet, selaku koordinator pasar akan digelar, Rabu (21/6) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Jalannya sidang perkara Nomor 5/Pid.Sus.Tpk/2017PN.Tpg atas nama Asep Nana Suryana dan Nomor 4/Pid.Sus.Tpk/2017PN.Tpg atas nama Slamet tersebut, akan dipimpin oleh mejelis hakim Hakim Marlop Simamora SH MH yang juga Wakil Ketua PN Tanjungpinang, didampingi dua hakim anggotanya, Purwaningsih SH serta Jonni Gultom SH MH selaku hakim ad hoc.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sidang dua tersangka (terdakwa) dugaan kasus Pungli di BUMD Tanjungpinang tersebut akan digelar Rabu (21/6), dengan majelis hakim yang juga telah ditetapkan,” kata Panitira Muda Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, L Siregar, Kamis (15/6).
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH, Mhum, Msi menyatakan pihaknya, telah menunjuk lima JPU dalam persidang nantinya.
Kelima JPU itu terdiri dari dua JPU dari Kejati Kepri dan tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang. Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto SH menyatakan siap untuk menghadiri sidang tersangka tersebut.
“Berkas berikut kedua tersangka tersebut sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Prinsipnya anggota telah siap pelaksanakan sidang itu nanti, termasuk menghadirkan sejumlah saksi yang diperlukan,” ucap Feritas
Diberitakan sebelumnya , dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.
OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet sedang menerima uang dari seseorang. Uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Perbuatan dua oknum pegawai BUMD Tanjungpinang ini sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : AL
