Perlihatkan Alat Kelamin Pada Anak, Pria 30 Tahun di Batam Diamankan Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria berumur 30 tahun berinisial B diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang Batam lantaran telah melakukan perbuatan cabul yakni memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak yang masih dibawah umur pada Jumat (1/5/2026) lalu.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Peristiwa ini sebelumnya terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor berinisial B (30), seorang karyawan swasta.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah orang tua korban berinisial A (60), yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bengkong setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.
Namun, pada saat itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan selanjutnya peristiwa tersebut diketahui oleh pihak lain hingga akhirnya sampai kepada orang tua korban.
Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di Mapolsek Bengkong. Pelapor kemudian mendatangi kantor polisi dan memperoleh penjelasan langsung dari korban mengenai kejadian yang dialaminya.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, pelapor segera membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam milik terlapor, satu buah baju, dan satu buah celana milik pelapor. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 406 ayat (1) huruf a KUHP, Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.(i)
Editor: yn
