KEPRI

Bupati Aneng Lantik 15 Anggota BPD di Jemaja, Tekankan Pengawasan Konstruktif dan Netralitas Jelang Pilkades

Bupati Aneng menyampaikan sambutan usai pelantikan di Aula Kantor Camat Jemaja, Senin (3/8/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melantik dan pengambilan sumpah/janji 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa di Kecamatan Jemaja, yakni Desa Air Biru, Desa Landak, dan Desa Batu Berapit.

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dilakukan oleh Camat Jemaja.Senin (3/8/2026).

‎Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Daerah Pemilihan (Dapil) III, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk masa keanggotaan 2026-2034.

‎Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan setiap anggota BPD kepada masyarakat desa.

‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan saya pribadi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang pada hari ini telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya,” ujar Aneng.

‎Dia menjelaskan, keberadaan BPD memiliki posisi strategis dlam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, penyesuaian masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD merupakan bagian dari upaya memperkuat keserasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Aneng kemudian mengingatkan tiga fungsi utama yang harus dijalankan BPD, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

‎“Karena itu saya berharap seluruh anggota BPD dapat menjalankan fungsi tersebut secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Ia meminta pengawasan yang dilakukan BPD tidak diarahkan untuk mencari kesalahan ataupun kepentingan pribadi maupun kelompok. Sebaliknya, fungsi pengawasan harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

“Pengawasan yang dilakukan hendaknya bersifat konstruktif, berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa, bukan untuk menciptakan konflik maupun kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Aneng juga menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Kemitraan tersebut harus dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling mengingatkan, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

‎“Dengan sinergi yang baik, saya yakin penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin efektif, akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

‎Selain BPD dan kepala desa, perhatian juga diberikan kepada Camat Jemaja. Aneng mengingatkan bahwa camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa di wilayahnya.

Aneng meminta Camat Jemaja meningkatkan pembinaan, pendampingan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap desa-desa secara berkala.

Pembinaan tersebut, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa.

‎“Pembinaan hendaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat tata kelola keuangan desa, serta memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pintanya.

Sebanyak ‎22 Desa Masuk Tahapan Pilkades

Dalam kesempatan tersebut,  Aneng turut menyinggung tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang saat ini berlangsung di Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Ia menyebut sebanyak 22 desa telah memasuki tahapan pemilihan kepala desa. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian seluruh pihak agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

‎Aneng mengajak seluruh unsur pemerintahan desa, panitia pemilihan, BPD, kepala desa, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

‎“Saya mengajak seluruh unsur pemerintahan desa, khususnya panitia pemilihan, BPD, kepala desa, aparatur, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas. (as)

Editor: yn

Back to top button