KEPRI

Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice ‎

Tampak dua tersangka kasus pengeroyokan, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran dihentikan kasusnya melalui RJ oleh Kejari Anambas, Jumat (22/5/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

‎PROKEPRI.COM,ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau  Restorative Justice ‎ terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran, Jumat (22/5/2026).

‎Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejari Anambas sebagai bentuk penerapan penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

‎Sebelumnya, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice telah dilakukan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.

‎Selanjutnya, Kejari Anambas melaksanakan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

‎Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.

‎Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai tanpa unsur paksaan antara korban dan pelaku, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta korban telah memaafkan perbuatan para tersangka secara tulus dan ikhlas.

‎Atas dasar persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

‎Penghentian penuntutan itu juga telah memperoleh penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.

‎Adapun perkara yang menjerat kedua tersangka merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Hotel Anambas Inn dengan korban atas nama Agusman.

‎Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.

Proses perdamaian dilakukan dengan mempertemukan pihak korban dan tersangka yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif,” ujarnya.(as)

Editor: yn

Back to top button