KEPRI

Cabuli ABG di Tanjungpinang, Residivis Curanmor Ini Dibekuk Polisi di Uban

Kapolsek Bestari, Kompol A Zamhur. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Korban pencabulan kembali terjadi di Tanjungpinang. Kali ini korbannya sebut saja Melati (15) seorang anak baru gede (ABG), diduga telah dicabuli oleh A (20), seorang pria resedivis yang diketahui pernah dihukum masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku A ini sendiri berhasil ditangkap dan diamankan aparat Polsek Bukit Bestari atas laporan dari pihak keluarga korban, di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Selasa (11/7).

Informasi diperoleh di lapangan, korban sempat dibujuk untuk dibawa jalan-jalan dengan maksud dan tujuan tertentu. Namun niat pelaku tersebut berujung hingga melarikan korban selama enam hari dan tinggal bersama komplotannya.

Diduga selama pelarian tersebut, korban sudah dicabuli oleh pelaku secara berulang kali.

Kejadian tersebut akhirnya terungkap, setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Mapolsek Bukit Bestari. Hasil penyelidikan polisi, akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Tanjung Uban, Bintan.

“Benar, kita sudah mengamankan seorang pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diketahui seorang resedivis kasus Curanmor,” kata Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur.

Lebih rinci, Jumhur enggan memberikan penjelasan, tentang bagaimana kronologis kejadian, hingga proses penangkap pelaku tersebut berhasil dilakukan.

“Besok saja kita sampaikan lebih lengkap datanya,” pungkas Jumhur sambil berlalu usai mengikuti rapat di Mapolres Tanjungpinang.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button