Kinerja Kejati Kepri Disorot, Penanganan Dugaan Kasus SPJ Fiktif di DPRD Bintan Dipertanyakan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua DPD Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamarudin mempertanyakan penanganan dugaan korupsi atau mark up biaya sewa kamar di Jakarta saat anggota Komisi III DPRD Bintan melakukan kunjungan kerja (kunker) pada 2016 yang telah dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri beberapa waktu lalu.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan dugaan kasus tersebut. Bahkan, DPD ICC Kepri dalam waktu dekat berencana akan mendatangi Kantor Kejati Kepri menggelar aksi demo bersama ratusan masyarakat Bintan lainnya, guna mempertanyakan sejauhmana tentang kelanjutan penanganan dugaan kasus tersebut.
“Laporan tersebut sudah kita antarkan langsung ke Kantor Kejati Kepri beberapa bulan lalu. Namun sampai sekarang, kita tidak tahu sejauhmana perkembangan penanganannya oleh penyidik Kejati Kepri,” kata La Ode kemaren.
La Ode juga menyayangkan sikap dari penyidik Kejati Kepri yang dinilai belum maksimal dalam menanggapi serta terkesan lamban merespon atas laporan yang telah disampaikannya oleh salah satu elemen masyarakat di Kepri saat ini yang ingin mengetahui tentang kepastian bidag penegakan hukum, khususnya tentang penangan dugaan korupsi.
“Jika dalam waktu dekat ini belum ada juga kejelasan tentang tindak lanjut atas penanganan kasus tersebut, maka kita akan datangi beramai-remai masyarakat ke Kantor Kejati Kepri,” ucap La Ode.
Ia menjelaskan, dari bukti yang ia dapatkan terdapat sejumlah kwitansi yang dianggap fiktif. Hal ini ia peroleh berdasarkan fakta dan data informasi dapati dari agen travel yang mengklaim bahwa kwitansi yang dijadikan sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Komisi III itu adalah palsu.
“Kata mereka itu bukan kwitansi aslinya, ini yang asli (menunjukkan kwintasi berbeda). Sepertinya sudah ada permainan dengan pegawai di agen travel itu. Kemudian, informasi yang kami dapatkan, pegawainya itu sudah dipecat perusahaannya,” ungkapnya.
Namun demikian La Ode belum bisa merinci secara detail besaran kerugian uang rakyat yang timbul akibat ulah para wakil rakyat Bintan itu. Namun yang pasti, jika benar tindakan ini terjadi, pihak terkait dalam hal Kejati Kepri mesti mengusut tuntas agar yang salah diadili secara hukum.
“Dalam salinan kwintansi yang dikeluarkan agen tour and travel Kaha, tertera biaya penginapan para anggota Komisi III DPRD Bintan di Hotel Milenium dan Hotel Lumire di Jakarta per harinya mencapai Rp 900 ribu lebih. ICC Kepri menduga, adanya kecurangan yang dilakukan dengan memalsukan kwintasi untuk diklaim dalam SPPD masing-masing anggota dewan tersebut di APBD Bintan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Kepri menyatakan siap mengusut atas dugaan korupsi sebagaimana yang dilaporkan DPD ICC tersebut.
“Laporan dari DPD ICC Kepri tersebut memang sudah kita terima. Namun saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (pulbaket),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum M.Si beberapa waktu lalu.
Ferry Tass beralasan, saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan penanganan sejumlah penyidikan dugaan kasus korupsi yang telah dilakukan selama ini, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tugas yang dilakukannya.
“Kita selesaikan dulu satu persatu tugas yang menjadi skala prioritas saat ini, namun sambil berjalan akan kita coba telaah terkait laporan DPD ICC Kepri tersebut,” pungkasnya.
Penulis : AL
Editor : YAN
