KEPRI

Berkas Tersangka Pungli di Pelabuhan Batu Ampar Dilimpahkan ke Kejari Batam

Ilustrasi Pungli. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, BATAM – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pungutan liar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, dengan tersangka Adil Setiadi SE (47) telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas tersebut telah dilimpahkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Adil Setiadi merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut BP Batam (Koordinator). Ia sebelumnya ditangkap dan diproses tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Berkas BAP tersangka dugaan kasus korupsi berupa pungli atas nama Adil Setiadi tersebut sudah P21, bahkan sudah kita limpahkan ke JPU pada Kejari Batam sejak 7 Juni kemaren,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Selasa (11/7).

Menurut Feri Tas, penyerahan berkas tahap dua perkara ke JPU tersebut, setelah tim jaksa penyidik Kejati Kepri yang telah ditunjuk meneliti segala kelengkapannya, sesuai kewenangan dan batas waktu yang dimiliki pihak kejaksaan.

“Tim jaksa peneliti kita sudah menyatakan lengkap atas berkas perkara tersebut, sehingga layak diserahkan ke JPU Kejari Batam untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang nantinya,” ujar Feri Tas.

Tersangka Adil Setiadi sebelumnya ditangkap tim saber pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (8/5) silam saat berada dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1658 OY yang diparkir depan Ruko Kek Pisang Villa (Samping Hotel Nagoya Kota Batam) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pindana korupsi dengan cara meminta uang Rp10 juta kepada manager operasional PT Lautan Jaya Suimi alias Emi oleh Adil Setiadi.

Tujuannya agar diberikan layanan buka pintu bongkar muat module atau tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai kepada Suimi alias Emi selaku manager operasional PT Lautan Jaya Sukses, perusahaan yang bergerak dibidang bongkar muat.

Selain menerima uang Rp10 juta, tersangka Adil juga menerima uang Rp6 juta dari saksi Amirudin alias Amir selaku Manager Operasional PT Kencana Bayu Utama, perusahaan bergerak dibidang jasa keagenan kapal untuk uang sandar kapal yang akan mengangkut modul (tempat kontrol pengeboran) minyak lepas pantai.

Sebelum penangkapan tersangka, tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukannya kegiatan muat barang berupa module dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut Batu Ampar Batam.

Adapun kegiatan muat barang barang itu yakni berupa module, Namun petugas Kasatker terminal umum pelabuhan laut Batu Ampar itu ada meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu” agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan yang mana uang untuk layanan buka pintu tersebut adalah pungutan liar dan besaran yang bervariasi mulai dari Rp 10juta hingga sampai Rp15 juta.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa perusahaan yang melakukan muat barang berupa module ke kapal di pelabuhan Batuampar tersebut adalah PT Lautan Jaya Sukses. Setelah diselidiki ternyata benar, Kasatker Adil Setiadi meminta uang Rp10 juta kepada pihak PT Lautan Jaya Sukses agar pintu dibukakan.

Kemudian, Senin 8 Mei 2017 pihak PT Lautan Jaya Sukses melalui Suhaimi sekitar pukul 14.30 wib, menyerahkan uang Rp10 juta kepada Adil Setiadi dalam mobil avanza warna hitam BP1658 OY di parkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya.

Pasca penyerahan uang tersebut, selanjutnya tim 1 melakukan pengejaran terhadap Suhaimi dan tim 2 melakukan pengejaran terhadap Adil. Lalu Tim 1 berhasil mengamankan Suhaimi bersama temannya NA yang mengendarai mobil Avanza BP 1029 DM saat di jalan raya SPBU Batu Ampar.

Sedangkan tim 2 berhasil mengamankan tersangka di jalan raya depan bank BCA Jodoh beserta 2 rekannya Fauzi Nasution dan Muthia Alifa saat mengendarai kendaraan mobil Avanza 1658 OY. Ketika diperiksa, dalam dashboard mobil yang ditumpangi tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 10 juta pecahan 100 ribu dan pecahan 50 ribu dengan total Rp16 juta.

Perbuatan tersangka Adil dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Batam Nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Melanggar Pasal 12 huruf (e) dan atau 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button