KEPRI

Polisi Ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam

5 Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan

PROKEPRI.COM, BATAM – Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset miliaran rupiah berupa uang tunai, logam mulia, dan cryptocurrency.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 lalu, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online,”ungkap Ronni, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu.

Modus yang digunakan yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menarik pemain baru. Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

“Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online,”jelas Ronni.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas,”pungkas Ronni.(i)

Editor: yn

Back to top button