KEPRI

Aneng Peringatkan Camat dan Kades Jangan Salah Gunakan Jabatan dan Persulit Masyarakat

Tampak Bupati Anambas Aneng saat memberikan pembinaan kepada camat dan kepala desa dari empat kecamatan di Aula Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Selasa (14/7/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh camat dan kepala desa agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Ia menegaskan, tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk praktik pungutan liar (Pungli).

‎Pernyataan tersebut disampaikan Aneng saat memberikan pembinaan kepada camat dan kepala desa dari empat kecamatan di Aula Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Selasa (14/7/2026).

‎Kegiatan itu dihadiri Camat Kute Siantan Azhar, Camat Siantan Utara Amiruddin, Camat Palmatak Ajmain, Camat Siantan Tengah Firdaus, serta para kepala desa dari wilayah masing-masing. Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar.

‎Dalam arahannya, Aneng menekankan bahwa jabatan camat dan kepala desa merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan.

‎Menurutnya, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa merupakan garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, setiap warga yang datang mengurus administrasi harus dilayani dengan cepat, ramah, dan tanpa dipersulit.

‎Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada lagi praktik meminta imbalan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen atau pelayanan yang menjadi hak warga.

‎”Korupsi itu bukan hanya mengambil uang negara. Meminta uang kepada masyarakat untuk mengurus surat atau pelayanan yang seharusnya gratis juga merupakan bentuk korupsi. Jangan pernah lakukan itu,” tegas Aneng.

‎Aneng menegaskan, pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan menjadi beban yang justru menyulitkan mereka.

‎”Kita ini dipilih menjadi pemimpin di wilayah masing-masing. Maka gunakan amanah itu untuk berbuat baik kepada masyarakat, bukan untuk menyulitkan mereka,” ujarnya.

‎Ia juga meminta seluruh aparatur menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang bersih, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, kepercayaan publik akan hilang apabila masih ditemukan pejabat yang bertindak semena-mena atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

‎Karena itu, Aneng secara terbuka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan.

‎”Saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Kalau ada camat atau kepala desa yang menyalahgunakan jabatan, menyengsarakan masyarakat, atau melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengingatkan pentingnya setiap camat dan kepala desa memahami batas kewenangan yang dimiliki agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Melalui kegiatan pembinaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa semakin profesional, bebas dari praktik pungutan liar, serta benar-benar masyarakat pada kepentingan masyarakat.(agussuradi)

Editor: yn

Back to top button