OPINI

Mengapa Korban Enggan Melapor? Membaca Hambatan Penegakan Hukum Pidana

Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Esti Aryani, S.H, M.H. Foto prokepri/red

PROKEPRI.COM, OPINI – Setiap kali terjadi tindak pidana, masyarakat sering bertanya, “Mengapa korban tidak segera melapor ke polisi?,” Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi jawabannya jauh lebih rumit daripada yang dibayangkan. Tidak semua korban memiliki keberanian untuk datang ke kantor polisi, menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya, dan menjalani proses hukum yang mungkin berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Di balik setiap laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum, ada banyak peristiwa pidana yang mungkin tidak pernah tercatat. Dalam ilmu kriminologi, kondisi ini dikenal sebagai dark number of crime, yaitu kejahatan yang terjadi tetapi tidak masuk ke dalam statistik resmi karena tidak pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Artinya, angka kejahatan yang tercatat belum tentu menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Fenomena ini patut menjadi perhatian karena keberhasilan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada keberanian korban untuk melapor. Tanpa laporan, banyak perkara sulit diungkap, pelaku tetap bebas, dan potensi terulangnya tindak pidana menjadi semakin besar.
Mengapa hal itu terjadi?

Alasan pertama adalah rasa takut. Korban sering khawatir akan menghadapi ancaman, intimidasi, atau balas dendam dari pelaku. Kekhawatiran tersebut semakin besar apabila pelaku memiliki kedudukan sosial, ekonomi, atau pengaruh yang lebih kuat. Dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga misalnya. Korban sering berada dalam hubungan yang membuatnya bergantung secara ekonomi atau emosional kepada pelaku. Akibatnya, melapor justru dianggap dapat memperburuk keadaan.

Alasan kedua adalah rasa malu. Korban tindak pidana tertentu, seperti kekerasan seksual, penipuan berbasis hubungan pribadi, atau kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga, sering memilih diam karena khawatir mendapat stigma dari masyarakat. Tidak sedikit korban yang justru merasa dirinya akan disalahkan apabila menceritakan apa yang dialaminya.

Fenomena ini dikenal dalam viktimologi sebagai secondary victimization, yaitu kondisi ketika korban mengalami penderitaan tambahan akibat respons lingkungan, termasuk perlakuan masyarakat maupun proses hukum yang dijalaninya. Korban tidak hanya menderita karena tindak pidana yang dialami, tetapi juga karena pertanyaan, penilaian, atau perlakuan yang membuatnya merasa kembali menjadi korban.

Hambatan berikutnya adalah ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa melapor hanya akan menghabiskan waktu dan biaya, sementara hasil akhirnya belum tentu memberikan keadilan. Persepsi seperti ini bisa muncul dari pengalaman pribadi, cerita orang lain, atau pemberitaan mengenai perkara-perkara yang penyelesaiannya dinilai lambat.

Dalam negara hukum, persepsi tersebut tidak boleh diabaikan. Kepercayaan publik merupakan salah satu pondasi penting bagi efektivitas sistem peradilan pidana. Apabila masyarakat tidak percaya bahwa laporannya akan ditindaklanjuti secara profesional, mereka cenderung memilih diam atau mencari penyelesaian di luar mekanisme hukum.

Ada pula korban yang tidak menyadari bahwa dirinya sebenarnya telah menjadi korban tindak pidana. Dalam kasus penipuan digital, pencurian data pribadi, atau kekerasan berbasis teknologi, banyak korban baru memahami bahwa dirinya menjadi sasaran kejahatan setelah kerugiannya semakin besar. Rendahnya literasi hukum dan literasi digital menjadi faktor yang ikut mempengaruhi kondisi tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, negara berkewajiban menghadirkan sistem penegakan hukum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Dalam konteks perlindungan korban, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memberikan berbagai hak kepada korban, antara lain hak memperoleh perlindungan atas keamanan diri, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, hingga bentuk bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga berupaya memberikan perlindungan kepada korban. Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pelayanan yang ramah terhadap korban menjadi salah satu kunci. Ketika korban datang untuk melapor, hal pertama yang dibutuhkan bukanlah kecurigaan atau penilaian, melainkan rasa aman. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan tersebut melalui sikap profesional, empati, dan penghormatan terhadap martabat korban.

Selain itu, proses hukum juga perlu memberikan kepastian. Korban berhak mengetahui perkembangan laporannya, tahapan yang sedang berjalan, dan hak-hak yang dimilikinya selama proses peradilan. Ketidakjelasan informasi sering kali membuat korban merasa diabaikan dan akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Di era digital, hambatan pelaporan sebenarnya dapat dikurangi melalui pemanfaatan teknologi. Penyediaan layanan pengaduan online, kanal pelaporan yang mudah diakses, serta sistem informasi perkara yang transparan dapat membantu masyarakat memperoleh akses yang lebih baik terhadap keadilan. Namun, digitalisasi harus tetap disertai dengan perlindungan terhadap data pribadi dan kerahasiaan identitas korban.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung korban. Budaya menyalahkan korban (victim blaming) harus dihentikan. Pertanyaan seperti “mengapa baru melapor sekarang?” atau “mengapa tidak melawan?” sering kali justru memperparah beban psikologis korban. Yang dibutuhkan korban bukanlah penghakiman, melainkan dukungan agar berani mencari keadilan.

Penegakan hukum pidana pada akhirnya bukan hanya soal menangkap pelaku dan menjatuhkan pidana. Penegakan hukum juga berkaitan dengan kemampuan negara menghadirkan rasa aman bagi setiap warga negara untuk berbicara ketika hak-haknya dilanggar. Jika korban takut melapor, maka sistem hukum kehilangan salah satu pintu masuk terpenting untuk mengungkap kejahatan.

Oleh karena itu, membangun keberanian korban untuk melapor tidak cukup dilakukan dengan imbauan semata. Negara harus memastikan bahwa setiap laporan diproses secara profesional, setiap korban diperlakukan dengan hormat, dan setiap orang memperoleh perlindungan yang memadai selama menjalani proses hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tidak lahir dari slogan, tetapi dari pengalaman nyata ketika mereka mencari keadilan.

Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar keberanian korban untuk datang dan berkata, “Saya ingin mencari keadilan.” Ketika negara mampu menciptakan ruang yang aman bagi korban untuk bersuara, hukum tidak lagi hanya menjadi alat penghukuman, melainkan juga menjadi sarana pemulihan dan perlindungan bagi mereka yang paling membutuhkan.***

Back to top button