ADVETORIAL

Bupati Aneng dan DPRD Anambas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tampak Bupati Aneng menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Anambas Tahun 2025.

Kesepakatan itu terjalin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026).

‎Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

‎”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, kami mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

‎Menurut Aneng, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif dan panjang, disertai berbagai masukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah.

Ia menegaskan, seluruh saran dan masukan yang disampaikan DPRD akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

‎”Mengenai masukan dan saran dari pimpinan serta anggota DPRD yang terhormat akan segera saya perintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti, sehingga penyusunan pertanggungjawaban APBD pada tahun berikutnya dapat menjadi lebih baik lagi,” kata Aneng.

Dia juga menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aneng berharap hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat segera ditindaklanjuti sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎Di akhir sambutannya, Aneng kembali menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas sinergi yang telah terjalin dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut secara tepat waktu.

‎Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan perusahaan dan perbankan, organisasi wanita, serta insan pers yang hadir mengikuti jalannya sidang paripurna.(adve)

Back to top button