Ketua DPRD Anambas Rian Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Masa Jabatan 2026–2034

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, bersama sejumlah anggota menghadiri acara peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2026–2034 Di gedung Balai Pertemuan Masyarakat siantan (BPMS), Selasa (11/8/2026).
Kehadiran pimpinan dan anggota dewan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD juga memiliki fungsi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam momentum pengucapan sumpah/janji tersebut, para anggota BPD yang dilantik diharapkan tidak hanya memahami tugas dan kewenangannya secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menekankan pentingnya sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mendorong pembangunan desa yang lebih baik.
Menurutnya, BPD tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa. Keberadaan BPD harus mampu menjadi ruang demokrasi di tingkat desa, tempat masyarakat menyampaikan aspirasi sekaligus ikut mengawal arah pembangunan.
“BPD memiliki peran penting dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena itu, anggota BPD harus mampu menjalankan amanah dengan baik serta membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa dan masyarakat,” ujar Rian.
Ia juga mengingatkan agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif. Pengawasan, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah desa, melainkan memastikan kebijakan dan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan masa jabatan yang cukup panjang hingga 2034, anggota BPD dituntut mampu menjaga integritas, meningkatkan kapasitas, serta memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Sinergi itu penting. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi, tetapi tujuan akhirnya harus tetap sama, yakni bagaimana pembangunan desa dapat berjalan dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” katanya.
Rian berharap para anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat segera menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh anggota BPD untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi dan persoalan yang berkembang di desa kepada pemerintah daerah maupun DPRD, sehingga berbagai kebutuhan masyarakat dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Jangan sampai masyarakat merasa aspirasinya tidak didengar. BPD harus hadir sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pengucapan sumpah/janji Anggota BPD masa jabatan 2026–2034 tersebut diharapkan menjadi awal bagi penguatan kelembagaan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan BPD yang aktif, kritis, dan mampu menjalankan fungsinya secara profesional, proses pembangunan di tingkat desa diharapkan semakin transparan, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa dalam memastikan pembangunan di wilayah kepulauan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.(adve)
Penulis: Agus Suradi
Editor: yn
