NASIONAL

Komisi XIII akan Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Terkait Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI. Foto ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta penjelasan terkait temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Demikian dikatakan Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo.

Dalam keterangannya, Yanuar mengatakan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Evaluasi, menurutnya, tidak hanya mencakup pengelolaan fasilitas, tetapi juga sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, serta penerapan standar pelayanan di lapas.

“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis DPR RI dikutip Sabtu (26/9/2026).

Ia menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak seharusnya dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Karena itu, evaluasi perlu memastikan sistem pemasyarakatan mampu menjalankan fungsi pembinaan sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Yanuar juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Setiap warga binaan, kata dia, harus memperoleh pelayanan dan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi maupun fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.

“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan fasilitas, Yanuar mengatakan aspek keamanan dan pengawasan juga perlu didalami, termasuk terkait laporan Ombudsman mengenai adanya area yang dinilai memiliki celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi temuan. Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, perlu memperoleh penjelasan mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di Lapas Cibinong.

“Kami akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

Komisi II Dukung Langkah Ombudsman

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahtra menilai pengawasan yang dilakukan Ombudsman penting untuk memastikan setiap instansi terkait menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu kita beri support ya, agar Ombudsman terus melakukan pengawasan kepada instansi yang terkait,” kata Bahtra dalam keterangan.

Menurutnya, pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Temuan dalam pengawasan juga perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, Komisi II DPR RI sebagai salah satu mitra kerja Ombudsman terus mendorong agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

Ia berharap pengawasan yang dilakukan Ombudsman dapat memberikan masukan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di berbagai instansi pemerintah.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya “klaster mewah” di area lapas dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, serta fasilitas lain yang disebut menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu hunian.

Ombudsman menyebut temuan tersebut berkaitan dengan persoalan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman juga menyatakan proses sidak sempat mendapat penghalangan dari petugas lapas sehingga tim mengalami kendala ketika melakukan pemantauan.

Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pendalaman dan tindak lanjut Ombudsman bersama pihak terkait.(yan)

Back to top button