Tak Cukup Hanya Mundur, PWI Kepri Kejar Pengembalian KTA Ady Pawennari Cs

PROKEPRI.COM, BATAM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menertibkan aturan organisasi.
Pasca-pengunduran diri terbuka yang dilakukan oleh Ady Indra Pawennari bersama sejumlah rekannya, PWI Kepri kini fokus mengejar pengembalian fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) dari kelompok tersebut demi menegakkan tertib administrasi.
Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi kekhawatiran internal terkait potensi penyalahgunaan atribut resmi korps pers oleh oknum yang sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani (Cak Iban), menegaskan bahwa pengunduran diri tidak cukup hanya sebatas pernyataan di media massa. Proses hukum dan aturan internal organisasi wajib diselesaikan secara tuntas.
“Kami khawatir kartu itu disalahgunakan. Sampai sekarang, baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai menyatakan mundur secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto,” ujar Cak Iban dalam keterangan, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, sembilan nama lainnya, yaitu Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok, tercatat belum melengkapi surat pernyataan resmi bermeterai serta belum menyerahkan fisik KTA mereka.
Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat telah melayangkan surat keputusan resmi bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f, PWI Pusat memberikan ultimatum batas waktu (deadline) selama 14 hari kalender bagi Ady Pawennari Cs untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
“Namun sudah sebulan sejak surat itu diterbitkan, belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI, kartu tersebut wajib dikembalikan,” tegas Cak Iban.
Sebagai langkah pengamanan, PWI Pusat bersama PWI Kepri sebenarnya telah memblokir dan menyatakan kartu-kartu tersebut tidak berlaku. Nama-nama yang bersangkutan juga sudah dihapus secara permanen dari Database Keanggotaan PWI.
Sikap tegas dalam menuntaskan pengembalian KTA ini menegaskan komitmen PWI Kepri dalam menjaga martabat, konsolidasi, serta kepatuhan hukum organisasi tanpa pandang bulu.(red)
