KEPRI

4 Oknum Prajurit TNI AL di Anambas Terseret Narkoba, Berkas Segera Disidangkan

Ilustrasi narkotika sabu. Foto istimewa

PROKEPRI. COM, ANAMBAS – Empat prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Lanudal Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, terjerat perkara narkotika.

Mereka kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer setelah berkas perkara masuk tahap penelitian oleh Oditur Militer di Pekanbaru.

Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial C, A, D, dan W. Mereka dijerat Pasal 127 juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula dari penindakan aparat di Pulau Matak. Sebanyak enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari lima prajurit TNI AL dan seorang warga sipil.
Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Paket pertama seberat 0,44 gram ditemukan di dalam jok sepeda motor dan disimpan dalam bungkus rokok.

Sementara paket kedua memiliki berat 11,64 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak yang berada di belakang kandang ayam.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12,08 gram.

Dari enam orang yang diperiksa, empat prajurit kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu prajurit lainnya, berinisial M, dinyatakan negatif.

Adapun warga sipil berinisial TRW yang sebelumnya dinyatakan positif menjalani rehabilitasi secara mandiri.

Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Romi Sitorus menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi prajurit yang terlibat perkara narkotika.

“Kalau namanya prajurit dalam perkara ini tidak bisa main-main. Aturan tetap ditegakkan, selesai sudah,” kata Romi, Rabu (12/8/2026).

Menurut Romi, kasus tersebut sebenarnya telah terendus sejak lama. Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya kemudian melakukan penindakan.

“Kronologisnya yang jelas kasus ini sudah terendus lama. Setelah kami dalami dan laporkan ke komandan, baru kami bergerak amankan mereka,” ujarnya.

Romi mengatakan, saat diamankan, pemeriksaan awal sempat dilakukan menggunakan alat tes milik Lanal. Namun, untuk memastikan hasilnya, pemeriksaan kembali dilakukan di RSUD.

“Kalau yang sipil ini awalnya positif. Cuman kalau sipil ini kan dari arahan Kejagung, dia korban. Setelah ditangani polisi, yang sipil ini diperiksa melalui alat tes RSUD. hasilnya ternyata negatif,” katanya.

Untuk saat ini, berkas perkara empat prajurit tersebut masih dalam penelitian Oditur Militer di Pekanbaru.

Mereka tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan untuk proses persidangan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan jadwal persidangan diterbitkan, perkara akan disidangkan di Dilmil I-03 Pekanbaru.

Romi menegaskan penindakan terhadap prajurit yang terlibat narkotika merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan prajurit.

“Kalau untuk kejahatan narkoba khususnya bagi prajurit tidak ada main-main. Ini komitmen dan keseriusan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, Danlanal Tarempa akan melaporkannya kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).

Selain menghadapi proses hukum di peradilan militer, prajurit yang terbukti terlibat juga terancam dikenai sanksi disiplin dan administrasi, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.(agussuradi)

Back to top button