OPINI

Menguatkan Kebangsaan, Memaknai Kemerdekaan

Oleh: Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag, Guru Besar Ilmu Pendidikan dan Dekan FTIK UIN Saizu Purwokerto

Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag. Foto kmng

PROKEPRI.COM, OPINI – Terdapat situasi dan fenomena yang sangat menarik setiap kali memasuki Agustus, terlebih mendekati tanggal 17 Agustus. Kita menjadi lebih sering berbicara tentang Indonesia. Bendera merah putih terpasang berjejer di depan rumah dan  dipinggir jalan sampai gang-gang permukinan beserta umbul-umbulnya. Lagu-lagu kebangsaan dan perjuangan terdengar melalui berbagai media, sejarah perjuangan dikenang, dan kata “kemerdekaan” hadir hampir di setiap ruang percakapan. Seolah-olah selama sebulan, sebagai bangsa,  kita diajak kembali mengingat siapa kita dan dari mana kita berasal.

Begitulah cara sebuah bangsa menjaga ingatannya. Meskipun tentu saja tidak cukup hanya memiliki ingatan semata, perlu kesadaran tentang ke mana bangsa ini hendak bergerak. Sebab tantangan sebuah bangsa yang telah merdeka tidak pernah berhenti pada bagaimana mempertahankan kemerdekaan, lebih dari itu ada perihal yang penting untuk dilakukan, tentang bagaimana memastikan kemerdekaan itu tetap memiliki makna bagi generasi yang lahir jauh setelah kemerdekaan itu dideklarasikan dan diakui dunia.

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 mengusung tema: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Tema ini menjadi lebih dari sekadar tema peringatan. Di dalamnya tersimpan pertanyaan tentang masa depan bangsa. Apa arti berdaulat ketika dunia semakin saling bergantung? Apa makna adil ketika kesempatan belum sepenuhnya dimiliki semua orang? Dan apa arti makmur jika kesejahteraan masih dipahami semata-mata sebagai sesuatu yang harus diberikan negara?

Pertanyaan-pertanyaan itu pada akhirnya membawa kita kembali kepada satu hal yang sering dianggap sederhana yaitu tentang kebangsaan. Kebangsaan bukan sekadar rasa bangga karena dilahirkan di Indonesia, namun kesadaran bahwa ada sesuatu yang lebih besar dari kepentingan diri sendiri yang perlu dijaga bersama. Ada tanah air, ada masyarakat, ada sumber daya, ada masa depan, dan bahkan ada generasi yang belum lahir tetapi kelak akan menerima warisan dari apa yang kita kerjakan hari ini.

Karena itu, kebangsaan sesungguhnya bukan konsep yang hanya relevan ketika upacara berlangsung. Justru menjadi sangat penting ketika kehidupan dalam bernegara ini berjalan dalam situasi normal. Ketika tidak ada perang bersenjata, tidak ada penjajahan, dan tidak ada musuh yang berdiri terang-terangan di hadapan kita. Pada keadaan seperti itulah komitmen kebangsaan diuji, apakah kita masih merasa memiliki negeri ini ketika tidak ada yang memaksa kita untuk peduli?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena bentuk tantangan yang dihadapi bangsa hari ini telah berubah. Persoalan ekonomi dan sosial semakin kompleks. Teknologi bergerak sangat cepat. Dunia semakin terbuka. Informasi bergerak tanpa mengenal batas wilayah. Berbagai kemajuan membawa kesempatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan ancaman baru.

Dalam situasi seperti itu, kebangsaan tidak boleh dipahami sebagai ajakan untuk menutup diri dari perubahan. Justru sebaliknya. Kebangsaan diperlukan agar kita mampu memasuki perubahan tanpa kehilangan arah dan jati diri.

Bangsa yang memiliki komitmen kebangsaan tidak harus menolak kemajuan teknologi, menutup perdagangan, atau menghindari kerja sama dan kolaborasi dengan negara lain. Keterbukaan menjadi bagian dari dunia modern. Namun keterbukaan tanpa kemampuan berdiri sendiri dapat berubah menjadi ketergantungan. Kita boleh terhubung dengan dunia luar, tetapi tetap harus memiliki kemampuan menentukan apa yang menjadi kepentingan kita. Di sinilah makna kedaulatan menjadi lebih konkret.

Kedaulatan bukan hanya persoalan batas wilayah atau kewenangan suatu negara. Kedaulatan juga berbicara tentang kemampuan memenuhi kebutuhan penting dengan kemampuan dan kekuatan sendiri. Karena itu, ketika kita berbicara mengenai kedaulatan pangan, energi, air, dan sumber daya strategis lainnya, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang satu nilai yang sangat mendasar yakni tentang kemandirian.

Namun kemandirian tidak berarti bahwa negara harus mengerjakan semuanya sendiri. Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi, menyediakan infrastruktur, membuka akses, dan memastikan kepentingan nasional. Tetapi masyarakat tidak boleh memposisikan diri dan ditempatkan hanya sebagai penerima. Masyarakat harus berperan aktif dan membangun kolaborasi untuk mewujudkan kemandirian bangsa. Bangsa yang mandiri sejatinya terwujud dengan msyarakat yang produktif dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa.

Kedaulatan membutuhkan warga negara yang “mampu” dengan produktifitasnya. Petani yang mampu menjaga pangan adalah bagian dari kedaulatan. Ilmuwan yang menghasilkan pengetahuan adalah bagian dari kedaulatan. Pelaku usaha yang menciptakan nilai tambah adalah bagian dari kedaulatan. Guru yang membangun kemampuan generasi bangsa menjadi  bagian dari kedaulatan. Begitu pula anak muda yang sungguh-sungguh belajar, menciptakan, dan menyelesaikan persoalan di lingkungannya adalah generasi berdaulat.

Dari sini terlihat bahwa kedaulatan tidak dimulai dari negara. Kedaulatan dimulai dari kapasitas manusia. Tentu saja kapasitas manusia tidak tumbuh di ruang yang kosong. Ia membutuhkan kesempatan. Karena itu, pembicaraan tentang kedaulatan pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Bagaimana mungkin sebuah bangsa berharap masyarakatnya mandiri jika  ada sebagian warganya belum sepeniuhnya memiliki kesempatan yang cukup untuk berkembang?

Keadilan bukan semata-mata soal membagi hasil pembangunan. Keadilan juga berarti keterbukaan akses. Memberikan ruang kepada anak bangsa untuk belajar, memperoleh pengetahuan, memanfaatkan sumber daya, mengembangkan kemampuan, dan meraih masa depannya.

Ada perbedaan besar antara mengatakan bahwa semua orang memiliki hak yang sama dan memastikan semua orang benar-benar memiliki kesempatan untuk menggunakan hak tersebut. Di sinilah negara memiliki pekerjaan penting. Bukan hanya untuk menjadikan seluruh masyarakat bergantung, melainkan untuk memastikan tidak ada potensi bangsa yang berhenti tumbuh hanya karena akses yang tidak tersedia. Oleh karena itu semua kebijakan dan program negara dalam rangka memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga bangsa tumbuh dan berkembang  patut diapresiasi bersama.

Sebab setiap anak bangsa yang kehilangan kesempatan sesungguhnya bukan hanya kehilangan masa depannya sendiri. Bangsa ini juga kehilangan kemungkinan untuk tumbuh melalui dirinya.

Mungkin karena itu, keadilan tidak cukup ditanyakan dengan kalimat: siapa mendapatkan apa? Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi apa?

Bangsa yang berdaulat membutuhkan pengetahuan. Perguruan tinggi, sekolah, para akademisi, dan seluruh ruang keilmuan tidak seharusnya berjalan di luar persoalan kebangsaan. Bangsa yang mandiri membutuhkan manusia yang mampu berpikir, membaca persoalan, menciptakan pengetahuan, dan menemukan jalan keluar atas masalahnya sendiri.

Kita sedang hidup pada masa ketika menjadi pengguna teknologi saja tidak lagi cukup. Jika bangsa hanya mengonsumsi pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan pihak lain, maka kemajuan dapat dengan mudah berubah menjadi ketergantungan baru. Karena itu, kemampuan menciptakan pengetahuan dan teknologi sendiri merupakan bagian dari perjuangan kebangsaan hari ini dan di masa depan.

Kita boleh belajar dari siapa saja. Kita boleh bekerja sama dengan siapa saja. Kita bahkan harus mampu berkompetisi dengan siapa saja. Tetapi dalam semua proses itu, kita tidak boleh kehilangan pertanyaan paling dasar untuk apa semua kemajuan itu kita bangun?

Jika teknologi semakin maju tetapi masyarakat semakin terpecah, kita perlu bertanya kembali. Jika ekonomi tumbuh tetapi kesempatan berkembang hanya dimiliki sebagian orang, kita perlu bertanya kembali. Jika pendidikan semakin tinggi tetapi pengetahuan tidak pernah kembali kepada masyarakat, kita juga perlu bertanya kembali.

Sebab ukuran kemajuan bangsa bukan hanya seberapa jauh kita bergerak, tetapi juga ke mana kita bergerak dan siapa yang ikut bergerak bersama kita. Pada titik inilah gagasan tentang Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menemukan hubungan yang utuh.

Kedaulatan membutuhkan kemandirian. Kemandirian membutuhkan manusia yang memiliki kemampuan. Kemampuan membutuhkan kesempatan. Kesempatan membutuhkan keadilan. Dan keadilan pada akhirnya membutuhkan kesadaran bahwa kehidupan berbangsa tidak dibangun oleh satu pihak saja.

Kemakmuran pun demikian. Kemakmuran memang berarti terpenuhinya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh semua itu secara layak. Tetapi kemakmuran tidak akan pernah kokoh jika masyarakat hanya menunggu untuk menerima.

Bangsa yang makmur dicirikan dengan bangsa yang masyarakatnya memiliki daya. Daya untuk bekerja, daya untuk belajar, daya untuk menciptakan, aya untuk berusaha, daya untuk menyelesaikan persoalan, dan yang tidak kalah penting, dan daya untuk membantu orang lain agar memiliki kesempatan yang sama.

Inilah wujud semangat kebangsaan yang perlu kita rawat hari ini. Bukan kebangsaan “simbolik” yang hanya ramai ketika Agustus datang. Bukan pula kebangsaan yang berhenti pada slogan dan wacana. Melainkan kebangsaan yang hadir dalam cara kita bekerja, belajar, menggunakan pengetahuan, memperlakukan sesama, menjaga sumber daya, dan mengambil peran serta tanggung jawab atas masa depan negeri ini.

Ancaman dan tantangan kebangsaan hari ini tidak selalu datang dengan wajah yang mudah dikenali. Tidak selalu berupa ancaman terhadap wilayah. Kadang ia hadir sebagai ketergantungan yang kita anggap biasa, ketimpangan yang kita biarkan, ketidakpedulian yang kita maklumi, atau kemajuan yang kita nikmati tanpa pernah bertanya siapa yang tertinggal di belakangnya.

Karena itu, merawat kebangsaan pada hari ini berarti merawat kemampuan bangsa untuk tetap berdiri dengan kakinya sendiri, sembari memastikan semakin banyak anak bangsa memiliki kesempatan untuk berdiri bersama. Dulu, kebangsaan menyatukan bangsa ini untuk merebut kemerdekaan. Hari ini, kebangsaan diperlukan untuk memastikan kemerdekaan itu tidak kehilangan makna dan jati diri.

Itulah pekerjaan besar kita setelah 81 tahun Indonesia merdeka, bukan sekadar menjaga agar Indonesia tetap ada, tetapi memastikan Indonesia tetap menjadi rumah bersama. Rumah yang berdaulat karena mandiri, adil karena membuka kesempatan, dan makmur karena setiap warganya memiliki daya untuk tumbuh dan berkontribusi. Sebab, mencintai Indonesia bukan hanya soal bangga menjadi bagian darinya. Mencintai Indonesia adalah kesediaan untuk ikut bertanggung jawab atas masa depannya.***

Back to top button