KAMPUS

Ini Penjelasan Kemhan Soal Isu Larangan Pakai Hijab Bagi Kadet Unhan

Universitas Pertahanan (Unhan). Foto tangkapanlayar/yn

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan-RI) memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) baru-baru ini.

Dalam siaran pers resmi Nomor:SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Kemhan menegaskan, bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupanh Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan tersebut.

“Peraturan terebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu nhak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,”kata Kemhan dalam keterangan resminya dikutip Selasa (25/8/2026).

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

“Dalam kegiatan kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta peada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuyk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan pendidikan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing,”jelas Kemhan.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin juga telah memberikan pengarahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan muslim. Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

“Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan muslim, sehingga kedepan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan,”tegasnya.

Kemhan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.(yan)

Back to top button