Kejati Sidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Askes Batam Rp208 Miliar
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam di Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) APBD 2007-2012 senilai Rp208 miliar, ketahap penyidikan, Senin (31/7).
“Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi dana Askes dan Jaminan Hari Tua PNS serta THL Pemko Batam tahun 2007-2012 ini, dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kepri, menemukan alat bukti cukup kuat adanya dugaan korupsi. Hal itu kita lakukan sejak April 2017 lalu,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya Asri Agung Putra SH MH, beserta para asisten dan tim penyidiknya.
Menurut Yunan, dari data penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakuannya, diketahui bahwa alokasi dana Askes dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012 tersebut dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007, sesuai Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007.
“Dalam proses penempatan alokasi dana Kesehatan dan Jaminan Hari tua PNS dan THL Pemko Batam tersebut dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012. Namun hal ini tidak dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku,” ucap Yunan.
Kemudian, dalam perjalanannya, Rp208 miliar dana Askes Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam yang dialokasikan dari APBD itu, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan Perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit.
“Dengan proses penyidikan kasus ini, Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka, menjerat perusahaan asuransi PT.BAJ dengan UU TPPU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Disamping itu, lanjutnya, para tersangka nantinya juga dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penyidikan, kita segera memanggil sejumlah saksi, baik dari Pemko Batam dan perusahan asuransi PT.BAJ untuk diperiksa dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, kata Yunan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dari para pihak terkait dugaan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita segera sampaikan siapa-siapa saja yang diduga terlibat sebagai tersangkanya,” pungkasnya.
Penulis : AL
