Mantan Bupati dan Ketua DPRD Natuna Tersangka Korupsi Tunjungan Perumahan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Dua orang mantan Bupati Kabupaten Natuna, yakni Raja Amirullah (RA) dan Ilyas Sabli (IS) ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp7,7 miliar, Senin (31/7).
Bersamaan dengan itu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Hadi Chandra (HD), mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Syamsurizon (SY) selaku Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yang juga Ketua tim TAPD, termasuk Makmur (MM) selaku Sekwan Natuna periode 2009 sampai 2012
Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH MH menjelaskan, pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut berawal tahun 2011 sampai 2015, Pemerintahan Daerah Kabupaten Natuna telah memberikan tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna ABPD Natuna dengan besaran yang berbeda.
“Untuk Ketua DPRD tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp14 juta perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta perbulan dan anggota Rp12 juta perbulan,” kata Kajati didampingi Wakilnya Asri Agung Putra SH MH, Aspidsus Ferry Tass SH MH Msi, Asintel, Martono SH MH serta sejumlah penyidiknya.
Menurut Yunan, tunjangan perumahan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupaten Natuna Nomor 12 tertanggal 4 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh RA (Raja Amirullah, Bupati periode 2010 sampai 2011).
“Kemudian SK Bupati Natuna Nomor 91 tanggal 5 Maret 2012, termasuk SK Bupati Natuna Nomer 16 tanggal 7 Januari tahun 2013, SK Nomor 120 tanggal 8 Maret 2014, SK Bupati Natuna Nomor 159 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh IS (Ilyas Sabli, Bupati periode 2012 sampai 2015),”ungkap Yunan.
Besaran nilai tunjangan yang diberikan tersebut, kata Yunan, diusulkan oleh MM (Makmur, selaku Sekretaris/Sekwan Natuna periode 2009 sampai 2014). Hal itu atas desakan HC (Hadi Chandra selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009 sampai 2014) yang disetujui oleh Bupati Kabupaten Natuna yang saat itu dijabat oleh IS RA dan IS (Raja Amorullah dan Ilyas Sabli)
Dalam menentukan besaran nilai tunjangan perumahan tersebut, lanjutnya, tanpa menggunakan mekanisme yang seharusnya dan tidak memperhatikan harga pasar setempat, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar (Hasil hitungan BPKP Kepri).
“Tersangka HC (Hadi Chandra) selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009 sampai 2014, dengan kewenangannya mendesak dan mengarahkan MM (Makmur) selaku Sekwan Natuna dan saudari EE selaku Kasubag Keuangan untuk membuat draf SK tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna, walaupun tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Yunan.
Sehingga lanjutnya, Bupati Natuna yang menjabat RA (Raja Amirullah) saat itu, menandatangani SK tunjangan perumahan tersebut.
“Kemudian pada saat IS (Ilyas Sabli) menjabat sebagai Bupati Natuna periode 2012 sampai 2015, HC (Hadi Chandra) mendesak bupati untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati terkait tunjangan Perumahan bagi pimpinan DPRD dan anggora DPRD Natuna sesuai draf SK yang dibuat oleh MM (Makmur) selaku Sekwan dengan besaran mengikuti tahun sebelumnya,” ungkap Yunan.
Dilanjutkan, MM (Makmur) selaku Sekwan Natuna periode 2009 sampai 2012 dalam memenuhi permintaan HC (Hadi Chandra), kemudian menyusun dan mengusulkan draf SK tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut dengan besaran ditentukan sendiri
“Hal itu dilakukan tanpa ada mekanisme yang seharusnya dan tanpa memperhatikan besaran kewajiban harga setempat,” jelas Yunan.
Kemudian SY (Syamsurizon) selaku Sekda Kabupaten Natuna periode 2011 sampai 2016, selaku ketua tim TAPD, tidak pernah melakukan pembahasan dan penilaian (Survey) terhadap kewajiban harga setempat, terkait tunjangan perumahan tersebut.
“Sehingga tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, SY (Syamsurizon) memaraf SK yang diterbitkan oleh Bupati Natuna tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut,” ungkap Yunan.
Peranan RA (Raja Amirulah) selaku Bupati Natuna periode 2010 sampai 2011, yang bersangkutan telah menerbikan SK tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPDR Natuna tersebut.
“Walaupun mengetahui pemberian tunjangan itu tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, namun RA selaku Bupati saat itu tetap menandatanganinya,” ucap Yunan.
Selanjut IS (Ilyas Sabli) selaku Bupati Natuna periode 2012 sampai 2015, yang bersangkutan telah menerbitkan SK tentang tunjangan perumahan tersebut.
“Kendati mengetahui, bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai mekanisme dan aturan hukum berlaku, tetapi IS (Ilyas Sabli) tetap menandatanganinya,” ucap Yunan.
Perbuatan para tersangka tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, kita sudah lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang,” pungkas Yunan.
Penulis : AL
