BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 209 Gram Sabu dari Malaysia

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Petugas Bea dan Cukai KPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 209 gram. Barang haram tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal Ferry MV Marina Indah 8 berinisial ZE (43) dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (28/7) sekitar Pukul 15.20 WIB
Pengungkapan kasus ini berawal kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan sejumlah barang bawaan penumpang kapal Ferry di Pelabuhan Ferry Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang datang dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan tersebut, ada salah seorang penumpang yang mencurigai tingkah lakunya saat akan dilakukan fisik (body) dalam keadaaan gugup dan grogi,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tanjungpinang, M Terry pada sejumlah wartawan saat pelimpahan kasus itu ke Mapolres Tajungpinang, Sabtu (5/8).
Selanjutnya, petugas memeriksa seluruh barang bawaan dan bagian tubuh dari penumpang Ferry tersebut di ruang pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan itu ditemukan barang diduga mengandung psikotropika Golongan II jenis sabu sebanyak 14 paket yang dibungkus plastik serta disembunyikan dengan cara dimasukan ke dalam celana dalam, dilipitan baju (ransel) dan anusnya,” ucap Terry.
Berdasarlan pengakuan ZE, lanjutnya, barang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial H di Malaysia, kemudian memerintahkan untuk membawanya menuju Lombok melalui Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pencegahan jumlah berat bruto sabu sebanyak 209 gram,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka ZE mengaku datang dari Malaysia sendiri dengan tujuan Lombok melalui Tanjungpinang.
“Dari pengakuan ZE, ia baru satu kali melakukan tindakan ini atas perintah salah seorang rekannya di Malaysia,” ucapnya.
Perbuatan tersangka ZE tersebut, lanjutnya, telah melanggar padal 102 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan yaitu, menyembunyikan barang impoor berupa Methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyeludupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang atau mengimpor psikotropika golongan II sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hasil pencegahan Bea dan Cukai tersebut, kasusnya dilimpahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan atas pelimpahan berkas tersangka ZE hasil pencehan dari Bea dan Cukai tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatan tersangka ZE ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan dapat diijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UUD RI 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : AL
Editor : YAN
