Timsel Bawaslu Kepri Nyatakan Siap Digugat di Pengadilan
Jika Ada Kekeliruan dan Langgar Prosedur

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sejumlah anggota tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk gugatan ke Pengadilan, jika dalam masa kerja mereka terdapat sejumlah kekeliruan ataupun hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Seleksi Baswaslu Kepri, Riama Manurung yang juga mengaku selaku PNS di Pemko Batam dan Adji Suradji Muhammad, selaku sekretaris, ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan kejanggalan termasuk pertanyaan dari salah seorang calon peserta yang tidak lulus dalam seksi awal administrasi, Sabtu (5/8).
Hal ini juga berkaitan informasi adanya sejumlah komisioner yang masih aktif dan menerima gaji beserta fasilitas negara lainnya yang ikut, kemudian lulus seleksi awal penerimaan Calon Bawaslu Kepri tersebut, seperti anggota KPUD Bintan, Bawaslu, KPID Kepri, KPI Kepri dan lainnya.
Padahal sesuai UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10/2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan PAW Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, panitia pengawas pemilu kabupaten/ kota, panitia pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, maka dalam Pasal huruf (J) menyebutkan bahwa mereka harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Namun tim seleksi Bawaslu Kepri tersebut mengaku sudah melaksanakan verifikasi seluruh administrasi peserta yang mengikuti tes pendaftaran tersebut sebagaimana petunjuk yang diberikan Bawaslu RI kepada mereka
“Kami melakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan oleh Bawaslu RI. Jadi kita menceklis sesuai dengan apa yang ada, dan dalam ceklis kita itu semuanya ada,” kata Riama.
Ia juga membantah adanya informasi sejumlah komisioner yang lulus administrasi hasil seleksi tim Selbawaslu tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagaimana UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2012 pada Pasal huruf (J) tersebut.
“Dari mana anda dapat informasi mereka tidak mengajukan pengunduran diri. Sedangkan data-data mereka itu hanya ada pada kami selaku tim seleksi dan hasilnya dilapotkan ke Bawaslu RI,” bantah wanita PNS yang mengaku diangkat sebagai Timsel Bawaslu Kepri dari tokoh masyarakat ini.
Riama juga menolak ketika ditanya tentang data dan siapa saja nama sejumlah anggota komisioner yang lulus tes seleksi administrasi tersebut.
“Yang pasti jika semua persyaratannya sudah lengkap, maka pasti kita loloskan. Kita tidak melihat latar belakang mereka apakah dari komisioner atau dari mana saja,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan Bawalu RI, terkait apakah para komisioner yang mengikuti tes itu harus mengundurkan diri atau tidak.
“Oleh Bawaslu RI sebenarnya tidak mempersoalkan tentang surat pengunduran diri para penyelenggara tersebut. Tetapi kami tetap kekeh, bahwa mereka harus melampirkan surat pegunduran diri, sesuai data ceklis yang kami miliki,” kata Riama.
Riama juga berucap, surat pengunduran diri dimaksud merupakan tanggungjawan yang bersangkutan, terlepas apakah surat itu disampaikan oleh yang bersangkutan pada instansi yang berhak atau tidak diatasnya.
“Jika terjadi kesalahan dalam proses seleksi tersebut, maka kami siap untuk digugat ke Pengadilan dan ranah hukum lainnya.
Berdasarkan data dan informasi diperoleh, setidaknya ada 9 komisioner berasal dari latar be KPUD Kota Tanjungpinang dan Bintan, Bawaslu, KPID Kepri, KPI Kepri dan sebagainya. Sejauh ini belum diketahui, apakah mereka tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri sesuai dengan UU Bawaslu dimaksud atau tidak.
Sebagaimana diketahui, dari 85 peserta yang mengikuti tes tersebut, 43 diantaranya dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kepri, kemudian layak untuk mengikuti tes tertulis dan sebagainya.
Tim Pansel Bawaslu Kepri sendiri berjumlah lima orang yang diketuai oleh Riama Manurung, seorang ASN di Pemko Batam yang diangkat berasal dari tokoh masyarakat, Adji Suradji Muhammad selaku Sekretaris dari unsur akademisi, Siti Habibah juga dosen mata kuliah agama di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMRAH. Siti Nur Janah, direkrut Bawaslu dari unsur dosen yang bekerja di Poltek Universitas Tanjungpinang dan Ali Mahmud dari unsur profesional.
Penulis : AL
Editor : YAN
