PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri Terkait Pengangkatan 7 Anggota KPID 2025-2028

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan secara resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025.
SK tersebut mengatur tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028.
Putusan perkara dengan nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN ini diputus pada 14 September 2026 dan dibacakan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 17 September 2026.
Gugatan banding ini diajukan oleh Monalisa selaku pihak pembanding (sebelumnya penggugat) melawan Gubernur Kepulauan Riau serta tujuh komisioner terpilih sebagai pihak terbanding.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PT TUN Medan menilai adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK tersebut.
Masalah utama terletak pada ketidaksesuaian periode masa jabatan, di mana proses seleksi awal dilakukan untuk periode 2024–2027, namun SK yang diterbitkan justru menetapkan masa jabatan untuk periode 2025–2028.
Atas dasar ini, PT TUN Medan membatalkan putusan tingkat pertama PTUN Tanjungpinang sekaligus menganulir SK kepengurusan tersebut.
Merespons putusan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Biro Hukum tengah menunggu salinan resmi putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung untuk dipelajari secara menyeluruh.
“Menyangkut ini tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur,” kata Hendri.
Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, lanjut Hendri lagi, selanjutnya akan segera dilakukan kajian strategis bersama Biro Hukum.
“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegas Hendri.
Adapun, mengenai apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hendri menjelaskan bahwa sesuai aturan Perundang-undangan ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” pungkasnya.(yan)
