Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Pengumuman ini disampaikan . Pengumuman ini disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, pada Kamis malam, 5 November 2026.
Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus peretasan dan penyadapan ini kini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Irjen Slamet Uliandi yang juga bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri diduga kuat memberikan izin dan menyetujui proses provisioning atau penyadapan ilegal yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Selain itu, SU juga dituduh menyetujui penghapusan berkas elektronik hasil penyadapan tersebut pada awal Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi. Langkah ini diambil atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan sedang menderita sakit pascastroke.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf C KUHP terkait dengan penghapusan dan perusakan sistem informasi elektronik secara ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik penyadapan terhadap kepala negara.(kmp/dtk)
Editor: yn
