KAMPUS

Peralihan PPPK Dosen Penuh Waktu Dimulai 2027, Kemdiktisaintek Jamin Kepastian Karier

Ilustrasi dosen mengajar. Foto edunitas

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memutuskan untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan yang mencakup berbagai profesi pelayanan publik termasuk dosen ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Keputusan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah menghadiri rapat finalisasi pembahasan kepegawaian bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

Merespons kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) langsung bergerak cepat memperkuat penataan regulasi serta koordinasi lintas instansi. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian status kepegawaian, pengembangan karier, penempatan yang adil, serta kepastian penghasilan bagi para tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Selain pengalihan status PPPK, pemerintah juga membuka peluang besar bagi para dosen PPPK untuk bertransisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan regulasi dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, dosen berstatus PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus dosen tahun 2027. Proses pendaftaran seleksi ini direncanakan bakal dibuka mulai November 2026 ini, berbarengan dengan jalur CPNS umum.

Di sektor pendidikan dasar dan menengah, pemerintah turut membawa kabar baik bagi tenaga pendidik sekolah. Masa kerja sekitar 174 ribu guru kontrak yang semula dijadwalkan berakhir pada Desember 2026 resmi diputuskan untuk diperpanjang. Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola profesi pendidik demi tercapainya kepastian kerja dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pekerjaan. Aspek lainnya mencakup pengembangan karier dan penghasilan dosen. Berbagai aspek tersebut menjadi perhatian Kemdiktisaintek dalam membangun tata kelola dosen.

Salah satu langkah Kemdiktisaintek dalam membangun tata kelola dosen dalam pengembangan karier dan kesejahteraan dosen dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025.

Peraturan tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025. Cakupannya meliputi pengembangan karier, pengelolaan kinerja, kenaikan jabatan akademik, hingga penghasilan dan tunjangan dosen.

Regulasi tersebut juga mengatur pemberian tunjangan fungsional bagi dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Pengaturan ini menjadi bagian dari penataan aspek penghasilan dalam tata kelola profesi dosen.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen. Kewenangan diberikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi. Pendelegasian berlaku bagi institusi yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan jabatan akademik dosen.

Selain melalui regulasi, Kemdiktisaintek juga telah melakukan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis untuk mengoptimalkan kesetaraan karier dan kepastian status dosen P3K. Pembahasan mencakup penataan penempatan dosen berdasarkan kebutuhan riil perguruan tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek dan BKN sepakat membentuk tim teknis lintas instansi. Tim tersebut bertugas merumuskan langkah konkret terkait penataan regulasi dan sinkronisasi data. Pembahasan juga mencakup penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil.

Dalam pembahasan kebijakan tersebut, Kemdiktisaintek turut berpartisipasi, menjadi bagian dari koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam membahas penataan kebijakan kepegawaian, termasuk bagi tenaga pendidik (Tendik) di lingkungan pendidikan tinggi.

Kemdiktisaintek terus berkomitmen memperkuat tata kelola profesi dan karier dosen melalui penyempurnaan regulasi serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Perguruan tinggi diharapkan turut mendukung upaya tersebut dengan memastikan data kepegawaian dosen akurat dan mutakhir serta melaksanakan ketentuan yang berlaku. Maka, penataan status kepegawaian dapat berjalan seiring dengan pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan dosen.

Editor: yn

Back to top button