NASIONAL

Soal Revisi UU Pemilu, Ketua DPR Tegaskan Parliamentary Threshold 5 Persen Belum Final

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers. Foto dprri

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum menjadi keputusan resmi.

Menurutnya, pembahasan mengenai ambang batas maupun mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden masih berada dalam tahap pembicaraan awal dan akan digodok secara resmi di DPR RI.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan dalam keterangan dikutip, Rabu (23/9/2026).

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, bahwa berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih terus didiskusikan secara informal. Oleh karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat dikategorikan sebagai keputusan final.

Saat ini, Komisi II DPR RI menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu krusial kepemiluan. Isu-isu tersebut meliputi:Parliamentary threshold (Ambang batas parlemen) Presidential threshold (Ambang batas pencalonan presiden) Desain keselarasan Pemilu pusat dan daerah.

Puan menegaskan bahwa proses legislasi di DPR nantinya harus diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang efektif, efisien, serta berdampak positif bagi negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Mengingat Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada tahun 2029, Puan menekankan bahwa DPR memiliki waktu yang cukup longgar untuk mematangkan aturan ini. Setiap perubahan ketentuan akan dibahas secara hati-hati melalui mekanisme legislasi yang berlaku dengan tetap membuka ruang bagi aspirasi publik.(dpr/yan)

Back to top button